TheTapaktuanPost | Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menyatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih bisa dilantik belakangan jika kalah dalam Pilkada 2024. Kini KPU berubah sikap (plin plan) dengan menyatakan caleg terpilih tak bisa dilantik belakangan jika kalah Pilkada 2024.
Awalnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sempat menilai tak ada larangan bagi caleg terpilih Pemilu 2024 untuk dilantik secara susulan, jika kalah dalam Pilkada 2024 nanti. Hasyim mengatakan Indonesia tidak memiliki aturan terkait pelantikan anggota legislatif secara serentak.
“Tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota serentak. Tidak ada pula larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).
Hasyim mengatakan caleg terpilih Pemilu 2024 tidak harus mundur dari statusnya jika maju dalam Pilkada. Hal itu, kata dia, selama caleg tersebut belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Kata Hasyim, dalam putusan itu disebutkan pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.
“Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].
KPU Berubah Sikap
Kini, KPU berubah sikap. KPU menyatakan caleg terpilih yang maju dalam Pilkada harus menyampaikan surat untuk bersedia mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
“Nggak. Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi (dilantik susulan), karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih,” kata Hasyim di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Hasyim memastikan tidak akan ada celah untuk caleg terpilih yang maju dalam Pilkada untuk menunda pelantikannya. Sebab, kata dia, jika caleg terpilih itu mengirimkan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, pihaknya pun akan segera merevisi SK KPU tentang calon terpilih.
“Nggak (ada celah tunda pelantikan), tadi kan sudah disepakati norma dalam peraturan KPU. Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri, maka kemudian SK KPU tentang calon terpilih ya kita ubah,” jelas dia.
“Kalau sudah kita ubah berarti orang ini nggak bisa dilantik, sudah bukan calon terpilih. Karena yang bisa dilantik adalah orang yang status sebagai calon terpilih,” sambungnya.
Aturan terbaru seperti itu akan tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru. Kini, KPU dan DPR masih rapat membahas rancangan PKPU tersebut dan bakal segera mengesahkan hasilnya.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.
Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.
Alasan Perubahan Sikap
KPU lantas membeberkan alasan perubahan ini. KPU menilai setiap rumusan aturan dilakukan tahapan dan simulasi.
“Gini, yang namanya rumusan norma kemudian harus kita diskusikan,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
“Ada aspek sosiologisnya yang kira-kira kalau ini diterapkan ada situasi apa, maka kemudian ketika kita membuat simulasi makin konkret lalu disepakati rumusannya seperti menjadi yang saya sampaikan sekarang,” sambung dia.
DPR Tegur KPU
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pihaknya sempat menegur KPU lantaran memberikan keterangan terkait aturan caleg terpilih tidak wajib mundur jika maju pilkada. Menurut Doli, seharusnya KPU tidak mengomentari UU, karena pelaksana UU.
“Kami juga kemarin sudah menegur bahwa KPU ini kan pelaksana UU, jadi tugasnya melaksanakan UU. Nah PKPU itu kan turunan dari UU, jadi nggak perlu dikomentari dulu,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
“Kemarin ada dua hal, minggu sebelumnya Komisioner KPU mengatakan, harus mengundurkan diri, seminggu kemudian tidak mengundurkan diri,” sambungnya.
Doli menilai seharusnya caleg terpilih mengundurkan diri jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah. Menurutnya, hal itu agar tidak menimbulkan polemik.
“Jadi mereka harus sudah menyampaikan pengunduran dirinya pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah, supaya tidak ada lagi polemik,” jelasnya.