KIP Aceh Selatan Belum Bisa Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan mengaku belum bisa menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 27 November 2024. Padahal, lembaga penyelenggara pemilu itu telah merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tingkat kabupaten di Gedung Rumoh Agam Tapaktuan, Senin (2/12/2024) lalu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Selatan, Sudarman Syarif, mengatakan hal itu terjadi karena hingga kini belum keluarnya surat registrasi perkara konstitusi yang secara resmi akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini surat dari MK belum keluar makanya kami belum bisa menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih hasil Pilkada 2024,” kata Sudarman saat dihubungi TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Rabu (18/12/2024).

Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, terhadap daerah yang kandidat kontestan Pilkada 2024 tidak mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, maka wajib dilaksanakan rapat pleno penetapan Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota paling lambat tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregestrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi kepada KPU atau KIP.

“Jadi, kesimpulannya sejauh ini kami masih menunggu keluarnya surat pemberitahuan resmi dari MK tersebut,” tegasnya.

Sedangkan untuk proses pelaksanaan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/wakil Walikota terpilih hasil Pilkada 2024 di Provinsi Aceh mengacu kepada ketentuan Pasal 69 huruf c UUPA. Dan tahapan pelantikan sebagai akhir dari tahapan Pilkada 2024 dilaksanakan berdasarkan Pasal 93 Qanun Pilkada yang mana tata cara pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota sesuai dengan peraturan tata tertib DPRA atau DPRK.

Untuk pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih mengacu pada Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang tata cara Pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota yakni akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025 mendatang.   

Pos terkait