TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Tim Opnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di jalan umum Batu Merah, Desa Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan Kamis (16/5/2024).
Terduga pelaku berinisial AS (28) yang sehari – hari bekerja sebagai buruh harian lepas, diamankan Satres Narkoba Polres Aceh Selatan dengan barang bukti 1 paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,17 gram.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Iptu Narsyah Agustian ,SH.,MH mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah itu.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” kata Iptu Narsyah.
Saat sedang melakukan proses penyelidikan pada Kamis (16/5/2024) sekira pukul 10.30 WIB, anggota Satres Narkoba melihat terduga sedang melintas di Dusun Batu Merah Lhok Bengkuang Timur.
Tapi setelah diberhentikan dan memberi tahu bahwa dari petugas kepolisian, terlihat terduga memasukkan sesuatu kedalam mulut yang kemudian diakui bahwa yang dimasukkan dalam mulut itu adalah narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam jok sepeda motor yang dikendarainya,” ungkap Kasat Narkoba.
Selain barang bukti narkoba jenis Sabu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Merk Suzuki Shogun.
Untuk proses hukum lebih lanjut terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Aceh Selatan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Selatan, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” pesan Iptu Narsyah Agustian.