Warga Meukek Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Kasus Pencurian Tablet SDN 1 Ie Dingen

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Seorang warga Kecamatan Meukek, berinisial AY, 26 tahun, diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan, Jumat (17/5/2024) sekira pukul 22.50 WIB malam.

Tersangka ditangkap hasil pengungkapan kasus dalam serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan aparat Satreskrim Polres Aceh Selatan terkait tindak pidana pencurian di SDN 1 Ie Dingen, Desa Ie Dingen, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan pada tanggal  30 April 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Selain menciduk tersangka AY, polisi juga ikut mengamankan barang bukti 3 unit Tablet Merk Evercross.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi S.H, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/53/V/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN POLDA ACEH tanggal 16 Mei 2024 tentang tindak pidana pencurian.

“Benar, kita telah mengamankan terduga pelaku AY beserta barang bukti tablet,” kata AKP Fajriadi SH kepada wartawan di Tapaktuan, Sabtu (18/5/2024).

Berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya, kata Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH, timnya langsung melakukan proses penyelidikan yang akhirnya diduga pelaku mengarah kepada AY. Hingga akhirnya pada Jumat 17 Mei 2024 terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah di bawa dan di amankan di Polres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait