TheTapaktuanPost | Pasie Raja. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap warga Kecamatan Trumon Timur inisial ZA, 41 tahun. Pria paruh baya itu diduga otak pelaku kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor (Sepmor) seorang perempuan di Pasie Raja.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH, mengatakan, tersangka ZA pekerjaan swasta itu ditangkap ditempat pelariannya di Pemko Subulussalam, Sabtu (18/5/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
“Hasil pelacakan kita tersangka terdeteksi di Subulussalam. Tim Satreskrim gabungan Aceh Selatan dan Subulussalam langsung melakukan penangkapan,” kata AKP Fajriadi.
Tempat kejadian perkara (TKP) kasus penggelapan itu terjadi di rumah korban atas nama Irnawati, 39 tahun, seorang ibu rumah tangga, warga Desa Pante Raja, Kecamatan Pasie Raja Aceh Selatan.
Kasus itu terjadi pada tanggal 14 September 2023 lalu dengan kerugian 1 unit sepeda motor Vario yang diperkirakan seharga kurang lebih Rp25 juta.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi No : LP-B/5/I/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan tanggal 9 Januari 2024 tentang tindak pidana penggelapan,” kata Fajriadi.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Subulussalam. Kemudian Satreskrim Aceh Selatan berkoordinasi dengan tim Opsnal Satreskrim Polres Subulussalam.
“Selanjutnya tim kami bersama tim opsnal Polres Subulussalam malam itu juga langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan berhasil menemukan pelaku ditempat sesuai informasi yang didapat. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Selatan,” ungkap Kasat Reskrim.
Terduga pelaku dan barang bukti 1 unit HP merk OPPO saat ini telah berada di Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang tindak pidana penggelapan.