TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan mengumumkan sekaligus menetapkan sebanyak 90 orang Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Penetapan anggota PPK Pilkada 2024 itu berdasarkan hasil pengumuman Nomor : 115/PL.02.2-BA/1101/2024 tentang penetapan calon anggota PPK untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Aceh Selatan.
Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi, mengatakan, KIP menetapkan peringkat 1-5 sebagai anggota PPK terpilih. Sementara peringat 6-10 ditetapkan sebagai calon pengganti antar waktu PPK.
“Para PPK yang terpilih ini telah mengikuti seleksi mulai dari seleksi administrasi, Computer Assisted Test (CAT) hingga wawancara yang digelar oleh KIP belum lama ini. 90 orang PPK dibagikan 18 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan. Masing-masing kecamatan terdapat sebanyak 5 orang PPK,” kata Kafrawi kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (15/5/2024).
Sebanyak 90 orang PPK itu dijadwalkan akan dilantik dan penandatanganan fakta integritas pada 16 Mei 2024 di Gedung Rumoh Agam Tapaktuan. Kemudian dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada 19-20 Mei 2024.
“Setelah dilantik PPK harus mengikuti bimtek selama dua hari untuk diberikan tambahan ilmu pengetahuan dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024, kita harapkan semuanya harus hadir,” harap Kafrawi.