Bawaslu Temukan Selisih 2.578 Data Pemilih, KIP Aceh Selatan Diminta Sinkronisasi dengan Disdukcapil

TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Selatan menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan terkait hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Saran perbaikan yang disampaikan pada 1 Oktober 2026 itu menyusul temuan Bawaslu dari hasil uji petik di lapangan serta koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Aceh Selatan, Deri Friadi, mengatakan hasil pengawasan melalui uji petik menemukan 298 data pemilih yang perlu menjadi perhatian dalam pemutakhiran data.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 121 orang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terdiri atas 44 pemilih meninggal dunia dan 77 pemilih yang telah pindah domisili.

Sementara itu, Bawaslu juga menemukan 177 pemilih baru, terdiri atas 118 orang yang telah berusia 17 tahun saat pelaksanaan PDPB dan 59 orang dengan kategori pindah masuk.

Data tersebut diperoleh melalui koordinasi dan pengawasan di sejumlah desa, yakni Keumumu Hilir dan Sawang Indah, Kecamatan Labuhanhaji Timur; Tengah Pisang dan Dalam, Kecamatan Labuhanhaji; serta Suak Lokan dan Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat.

Selain hasil uji petik, Bawaslu turut menyoroti perbedaan antara jumlah pemilih hasil penetapan PDPB Triwulan III 2026 dengan data penduduk wajib KTP yang diperoleh dari Disdukcapil Aceh Selatan.

Deri menjelaskan, berdasarkan Surat Disdukcapil Aceh Selatan Nomor 400.8.3/92/2026 tertanggal 24 September 2026 tentang Pengiriman Data, jumlah penduduk Aceh Selatan yang telah berusia minimal 17 tahun atau masuk kategori wajib KTP pada Semester I Tahun 2026 tercatat sebanyak 176.344 orang.

Sementara hasil penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 mencatat jumlah pemilih sebanyak 173.776 orang.

Dengan demikian, terdapat selisih 2.568 orang antara data penduduk wajib KTP Disdukcapil dan jumlah pemilih dalam PDPB KIP Aceh Selatan.

Atas perbedaan tersebut, Bawaslu meminta KIP Aceh Selatan melakukan sinkronisasi dan pencermatan lebih lanjut bersama Disdukcapil untuk memastikan data pemilih benar-benar valid dan akurat.

“Kami menyampaikan saran perbaikan kepada KIP Kabupaten Aceh Selatan agar melakukan sinkronisasi data dengan Disdukcapil Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Deri.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Aceh Selatan, Basar Mulyadi, mengatakan saran perbaikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu terhadap pelaksanaan PDPB.

Menurut Basar, akurasi data pemilih menjadi bagian penting dalam melindungi hak konstitusional masyarakat sekaligus mencegah munculnya persoalan data menjelang tahapan pemilu maupun pemilihan berikutnya.

“Penyampaian saran perbaikan ini merupakan salah satu upaya agar data hasil PDPB Triwulan III 2026 di Kabupaten Aceh Selatan valid dan akurat serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Basar menegaskan KIP Aceh Selatan perlu menindaklanjuti saran perbaikan tersebut sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Ia merujuk Pasal 8 ayat (3) huruf g yang mengatur kewajiban KPU kabupaten/kota untuk menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu kabupaten/kota terhadap pelaksanaan PDPB.

“Pemutakhiran data yang akurat merupakan kunci utama dalam menjaga dan melindungi hak pilih masyarakat Kabupaten Aceh Selatan,” tutup Basar.

Pos terkait