TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Di tengah berjalannya pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2026 yang kini memasuki fase krusial di Badan Anggaran (Banggar) DPRK, Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyoroti minimnya akses publik terhadap dokumen perencanaan anggaran daerah.
FORMAKI mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan bahwa APBK bukanlah “rahasia negara”, melainkan uang rakyat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Ketua FORMAKI Alizamzami, menegaskan bahwa momen penyusunan RAPBK 2026 ini adalah ujian pertama dan utama bagi realisasi janji-janji kampanye politik pemimpin daerah yang akrap disapa pasangan “MANIS”.
Hingga pekan terakhir November 2025 ini, FORMAKI menilai ruang partisipasi publik untuk mengakses dan membedah dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta RAPBK masih sangat tertutup.
“Publik berhak tahu, ke mana arah uang triliunan rupiah ini akan mengalir di tahun 2026. Apakah pembahasan di Banggar saat ini hanya sebatas utak-atik angka untuk kepentingan elite dan birokrasi, atau benar-benar menyentuh kebutuhan dasar rakyat? Kami mendesak TAPD dan Banggar untuk membuka dokumen tersebut. Jangan sampai ada ‘penumpang gelap’ atau program siluman yang masuk di tikungan terakhir tanpa sepengetahuan rakyat,” kata Ali Zamzami kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).
FORMAKI menekankan bahwa visi-misi dan janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan – Baital Mukadis tidak boleh berhenti di panggung orasi. Janji tersebut harus diterjemahkan secara konkret ke dalam pos-pos anggaran di RAPBK 2026.
“Masyarakat memilih pemimpin karena harapan perbaikan ekonomi, pertanian, dan layanan kesehatan. Maka, APBK 2026 harus menjadi cerminan janji tersebut. Jika janji kampanyenya swasembada pangan, maka anggaran irigasi dan pertanian harus dominan. Jika janjinya pengentasan kemiskinan, maka program pemberdayaan harus diperbesar. Jangan sampai janjinya A, tapi anggarannya malah habis untuk belanja operasional kantor atau bangunan yang tidak mendesak,” ujarnya.
Dalam tinjauannya, FORMAKI juga mengingatkan pentingnya keadilan sektor dan wilayah dalam distribusi “kue” pembangunan. Penganggaran tidak boleh menumpuk di satu sektor tertentu atau satu wilayah tertentu saja.
Merujuk pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah daerah wajib menjaga proporsi anggaran yang sehat yakni Pemkab wajib mematuhi mandatory spending, yakni minimal 40% untuk belanja infrastruktur pelayanan publik dan 20% untuk pendidikan.
FORMAKI meminta Pemkab menahan diri dari belanja-belanja yang sifatnya sunnah (seperti hibah fisik non-wajib) sebelum kewajiban utama kepada rakyat terpenuhi.
Kemudian keadilan wilayah. Formaki mengingatkan agar realisasi pembangunan tidak boleh hanya sentris di pusat kabupaten. Wilayah-wilayah pinggiran di Aceh Selatan juga berhak menikmati kue APBK yang proporsional, terutama untuk perbaikan jalan dan akses ekonomi.
FORMAKI memberikan peringatan dini kepada para pengambil kebijakan di jajaran Pemkab Aceh Selatan. Sebab keterbatasan ruang fiskal Aceh Selatan menuntut kehati-hatian tingkat tinggi.
“Kami mengamati dan mencatat setiap pergeseran angka. Kami mendukung DPRK dan Pemkab yang berani memangkas belanja boros demi menyelamatkan hak dasar rakyat. Namun, jika RAPBK 2026 nanti disahkan tanpa transparansi dan melenceng dari regulasi Permendagri, FORMAKI siap menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan hal ini kepada Gubernur Aceh selaku evaluator dan aparat penegak hukum,” pungkas Ali Zamzami.





