TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan menegaskan pada tahun anggaran 2025 Pemkab Aceh Selatan hanya mampu membayar utang sebesar Rp20 miliar dari total utang tahun 2023 hingga 2024 sebesar Rp184 miliar.
Penegasan itu disampaikan Bupati Aceh Selatan dalam sambutannya saat menggelar pertemuan silaturrahmi dengan puluhan wartawan di Hall Pendopo Bupati, Tapaktuan, Jumat (14/11/2025).
H. Mirwan memastikan bahwa Pemkab Aceh Selatan akan mulai membayar sebagian tunggakan keuangan daerah tersebut kepada pihak ketiga (rekanan) pada awal bulan Desember 2025 mendatang.
“Dari total utang yang menumpuk selama beberapa tahun terakhir, kemampuan bayar daerah saat ini baru mencapai hampir Rp 20 miliar, hasil efisiensi anggaran yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir,” kata Mirwan.
Angka tersebut, urainya, diperoleh setelah pemutakhiran data keuangan dan proses penginputan menyeluruh ke dalam sistem rampung dilakukan. Menurutnya, langkah ini menjadi awal untuk menata ulang tata kelola keuangan yang selama ini tersendat oleh persoalan administrasi serta beban kewajiban yang terus menumpuk.
“Insya Allah mulai bulan depan kemampuan kita hampir 20 miliar untuk membayar tunggakan. Itu hasil efisiensi dari berbagai sektor, termasuk penghematan belanja ATK dan kegiatan dinas yang tidak mendesak,” kata Mirwan.
Ia menegaskan efisiensi belanja telah diterapkan secara ketat beberapa bulan terakhir. Pemangkasan pengeluaran rutin, penundaan kegiatan dinas, hingga perampingan belanja operasional dilakukan untuk menyelamatkan kondisi keuangan daerah.
Mirwan juga memastikan pembayaran utang akan dilakukan secara terukur dan berbasis data valid. Skema pembayaran disusun agar tidak terjadi kekeliruan, tumpang tindih, maupun potensi penyelewengan akibat data yang sebelumnya tidak sinkron.
“Semua pembayaran akan dilakukan berdasarkan data yang sudah diverifikasi. Kita tidak ingin ada kesalahan atau ketidaktepatan dalam proses ini,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, beban utang Pemkab Aceh Selatan meningkat 50 persen pada 2024. Defisit riil keuangan pemerintah daerah pada tahun yang sama mencapai Rp 267,36 miliar.
Laporan hasil pemeriksaan nomor 24.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025 menunjukkan Aceh Selatan menyajikan saldo utang sebesar Rp 184,2 miliar pada neraca 31 Desember 2024. Utang tersebut terdiri dari belanja pegawai: Rp 9,04 miliar, belanja barang dan jasa: Rp 71,9 miliar, belanja hibah: Rp 22,6 miliar, belanja bantuan sosial: Rp 1,6 miliar, belanja modal: Rp 72,4 miliar, belanja tak terduga: Rp2,4 miliar dan belanja bagi hasil: Rp 3,9 miliar.
Saldo utang itu meningkat Rp 61,7 miliar atau 50,36 persen dibanding tahun sebelumnya.
BPK juga mencatat adanya kekurangan kemampuan keuangan untuk membayar utang belanja sebesar Rp 267,3 miliar pada 2024, naik signifikan dari Rp 124,5 miliar pada tahun sebelumnya. Selain itu, ditemukan SiLPA tahun berjalan Rp 4,4 miliar, utang belanja (tanpa BLUD) Rp 139,4 miliar, serta sisa dana earmarked yang terpakai untuk kegiatan lain mencapai Rp 132,3 miliar.
Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa utang Aceh Selatan pada 2024 merupakan tagihan atas kegiatan yang telah dilaksanakan, tetapi tidak dapat dibayar karena kas daerah tidak mencukupi.





