TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sedang melakukan pendataan untuk memproses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), selambat-lambatnya dicairkan kamis, 20 Maret 2025 pekan ini.
Kepala Badan (Kaban) BPKD Aceh Selatan Syamsul Bahri, SH yang dikonfirmasi wartawan terkait pembayaran THR PNS dan PPPK Idul Fitri 14446 H/Tahun 2025, mengaku sudah menerima arahan dari bapak bupati H Mirwan MS, SE., M.Sos untuk segera diproses pencairan..
“Kami sudah diarahkan (instruksi) bapak bupati untuk segera memproses pembayaran THR, dipastikan dalam pekan ini sudah ditransfer ke masing-masing rekening penerima manfaat. Paling lambat tanggal 20 Maret 2025 sudah mulai diproses,” ujar Syamsul Bahri Minggu (16/3/2025).
Khusus THR PNS dan PPPK Idul Fitri 1446 hijriah/2025 meraup anggaran sebesar lebih kurang Rp 26 miliar.
“Bapak bupati menginstruksikan segera dicairkan, mengingat kebutuhan ASN dan PPPK sangat tinggi dalam menghadapi hari raya. InsyaAllah pekan ini kelar,” tutup Kepala BPKD singkat.