TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mulai menerapkan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Tarif Pajak Reklame untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran melalui Kepala BPKD Syamsul Bahri S.H, mengatakan, Perbup ini mulai diterapkan sejak Januari 2022 ini.
“Pemkab Aceh Selatan terus berupaya maksimal menempuh berbagai cara dan terobosan untuk meningkatkan capaian perolehan PAD, salah satunya menerapkan Perbup baru sebagai payung hukumnya,” kata Syamsul Bahri kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (17/1/2022).
Menurutnya dasar pungutan pajak reklame awalnya telah ditetapkan melalui Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor : 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame yang penjabarannya diatur kembali dalam Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor : 10 Tahun 2013 Tentang Nilai Sewa Reklame.
“Kemudian untuk mempermudah para wajib pajak, Bupati Aceh Selatan kembali melakukan perubahan dalam Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor : 51 Tahun 2021 Tentang Nilai Sewa Reklame,” ucapnya.
Dengan adanya perubahan Perbub tersebut, kata Syamsul, terdapat beberapa perbedaan dari aturan sebelumnya yaitu Perbub Nomor : 10 Tahun 2013 Tentang Nilai Sewa Reklame yang diantaranya adalah terkait jaminan biaya bongkar reklame sebagaimana ditetapkan pada BAB IV Pasal (9) yang berbunyi bahwa setiap penyewa reklame wajib membayar jaminan biaya bongkar.
“Sementara dalam perubahan Perbup terbaru biaya tersebut telah dihapus. Sehingga makin meringankan para wajib pajak,” ujarnya.
Hal lainnya yang direvisi dalam perubahan tersebut adalah terkait nilai strategisnya lebih tinggi (NSPR) dijadikan lebih rendah. Beberapa ketentuan makin dipermudah dalam Perbup Nomor : 51 Tahun 2021 tersebut semata-mata untuk meringankan beban para wajib pajak.
“Seperti terkait nilai sewa reklame tidak adanya jaminan biaya bongkar, objek pajak dipungut atas dasar penyelenggaraan reklame dan nilai sterategisnya lebih rendah (NSPR),” ungkap Syamsul Bahri.
Dengan semakin dipermudah dan diringankan beberapa ketentuan dalam Perbup baru tersebut, Syamsul berharap para wajib pajak reklame dapat mematuhi aturan-aturan dari Perbub tersebut terutama makin patuh dan disiplin membayar pajak, dalam rangka menggenjot pendapatan asli daerah di Kabupaten Aceh Selatan.