Target PAD Aceh Selatan 2024 Dari Pajak Penginapan Tak Tercapai

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Hendrisal, SE., MM mengatakan target PAD tahun 2024 tak tercapai akibat sejumlah tempat penginapan (Hotel) di Kota Tapaktuan menunggak pembayaran pajak.

“Dari 11 tempat penginapan yang beroperasi di Kota Tapaktuan, hanya dua yang melunasi pajak pada tahun anggaran 2024,” kata Hendrisal saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/4/2025).

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan dua tempat penginapan atau hotel yang lunas menyetor pajak selama 12 bulan tersebut adalah Hotel Azizi Syariah dan Wiswa Bukit Barisan. Selebihnya sebanyak sembilan tempat penginapan lainnya menunggak.

Hotel – hotel itu adalah, Hotel Metro, Hotel Catherine, Hotel Rahmat, Hotel Pante Cahaya, Hotel Dian Rana, Hotel Panorama, Losmen Syafitri, Wisma Home Stay dan Penginapan Daeng.

“Bahkan, dari sembilan itu ada yang hanya membayar cuma satu bulan,” ungkap Hendrisal.

Hendrisal berkata, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 bersumber dari pajak perhotelan sebesar Rp 25.040.000 selama setahun. Namun akibat banyak yang menunggak realisasinya hanya sebesar Rp 13.100.000. Sementara sebanyak Rp 11.940.000 tertunggak dan belum distor sampai saat ini.

“Tertunggak pajak jasa penginapan di Aceh Selatan salah satu indikasi rendahnya kesadaran terhadap kewajiban membayar pajak, ini belum lagi di sektor yang lain. Padahal nilai pembayaran pajak itu tidak terlalu berat (besar),” sesal Hendrisal.

Pos terkait