TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Proses penghitungan suara pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024 masih berlangsung. Perolehan suara bagi para calon anggota legislatif (caleg) pun sudah mulai terlihat.
Dilihat TheTapaktuanPost di situs KPU www.pemilu2024.kpu.go.id Jumat (16/2/2024), pukul 09.00 WIB, surat suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh I yang sudah masuk KPU mencapai 101.233 progres 431 dari 8478 TPS atau 5.08 persen.
Pada Dapil Aceh I, cakupan pemilih para caleg DPR RI adalah Aceh Selatan, Abdya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya, Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Pidie, Pidie Jaya, Simeulue, Sabang, Kota Subulussalam, Singkil, Gayo Lues dan Aceh Tengara. Sebanyak 7 kursi diperebutkan para caleg di Dapil Aceh I.
Zaitun MHD, caleg DPR RI dari Partai Gerindra unggul dengan perolehan suara tertinggi untuk sementara waktu ini. Putra asli Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan ini meraup suara 3.963 unggul jauh dari calon incumbent Fadhlullah SE yang hanya 2.975 suara.
Selain itu, beberapa nama putra asli Aceh Selatan lainnya yang maju DPR RI lewat partai berbeda juga terlihat memimpin perolehan suara sementara berdasarkan real count KPU.
Mereka adalah Tgk. Razuan SH yang maju lewat Partai Nasdem. Putra asli Pasie Raja Aceh Selatan itu saat ini mengumpulkan suara sebanyak 3.498 unggul tipis dari Sekjen DPW Nasdem Aceh Muslim Ayub 3.435.
Kemudian ada lagi nama Rafly Kande. Musisi Aceh yang namanya cukup terkenal putra asli Samadua Aceh Selatan itu mengumpulkan suara sebanyak 2.610 unggul tipis dengan Gufran 2.329 suara.
Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitung langsung (real count), tapi bukan hasil akhir Pemilu 2024. Proses penghitungan suara oleh KPU masih berjalan untuk menentukan jumlah kursi yang diperebutkan para caleg.
KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.