TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Para saksi yang ditunjuk atau dipercayakan oleh partai politik (Parpol) dan peserta pemilu lainnya diminta benar-benar kader militan parpol yang bersangkutan bukan justru militan oknum caleg tertentu.
“Hal ini penting untuk diperhatikan agar pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di Pemilu 2024 dipastikan jujur dan adil terhindar dari kecurangan,” kata Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi, di Tapaktuan, Rabu (7/2/2024).
Penegasan itu disampaikan Ketua Panwaslih Aceh Selatan dalam paparannya pada kegiatan pelatihan saksi peserta Pemilu 2024 di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari Rabu dan Kamis (7-8/2/2024) diikuti sebanyak 600 orang koordinator saksi kecamatan peserta Pemilu 2024. Namun yang hadir dan mengisi absensi dihari pertama pelatihan sebanyak 504 orang saksi masing-masing saksi presiden 54 orang, saksi partai politik 180 orang dan saksi DPD 27 orang.
“Pelatihan ini kami laksanakan sesuai amanat UU No. 7 tahun 2017 pasal 351 ayat 8 tentang kewajiban Bawaslu melaksanakan pelatihan saksi peserta Pemilu 2024,” kata Deri Friadi.
Materi yang disampaikan dalam pelatihan ini, sambung Deri, terkait tugas dan fungsi para saksi untuk memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan jujur dan adil di Pemilu tahun 2024.
Selain kader militan partai politik, kata Deri, para saksi juga harus mengantongi surat mandat dari parpol dan peserta pemilu lainnya. Rutin menjalin koordinasi dengan pengawas pemilu jika ada hal yang dicurigai dan melanggar di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Para saksi juga harus memahami prosedur dan tata cara pelaksanaan pungut hitung dan teliti dalam mengisi formulir C atau berbagai jenis formulir lainnya,” kata Deri.
Deri mengatakan, dalam tugas pokok dan fungsinya para saksi bertugas menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara berlangsung jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan. Menjaga hak peserta pemilu untuk mendapatkan proses penyelenggaraan pemungutan suara yang transparan dan akuntable.
“Para saksi juga harus mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama dalam melakukan upaya-upaya hukum jika mendapatkan perlakuan curang,” kata Deri, seraya menyatakan saksi juga harus memastikan setiap persoalan yang terjadi segera diselesaikan di TPS kecuali ada terjadi persoalan yang luar biasa yang tak mampu diselesaikan di TPS.
Lebih lanjut dikatakan bahwa masyarakat Kabupaten Aceh Selatan yang akan menggunakan hak politiknya pada Pemilu 14 Februari 2024 dilarang membawa HP android dalam bilik suara menghindari terjadinya politik uang (money politik).
“Dipersilahkan bawa HP saat hendak menuju ke TPS tapi tidak boleh dimasukkan dalam bilik suara. Kita mencegah leluasanya terjadi money politik,” kata Deri Friadi. Ia meminta para saksi harus berani menegakkan aturan jika ada petugas KPPS melanggar aturan.