TheTapaktuanPost | Labuhanhaji Barat. Pengendara dan penumpang sepeda motor (Sepmor) Honda Vario meninggal dunia dalam kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Jalan Nasional Tapaktuan-Blang Pidie tepatnya di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Minggu (25/7/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Dua orang korban meninggal dunia masing-masing penumpang Honda Vario atas nama Haris Aulia (15), pelajar, alamat Gampong Lamtadok, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar meninggal dunia ditempat dan pengendara sepmor atas nama Zoran Jahmi (15), pelajar, alamat Gampong Tengah Baru, Kecamatan Labuhanhaji, Aceh Selatan meninggal dunia di BLUD RSUDYA Tapaktuan.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho SIK, SH,MH melalui Kapolsek Labuhanhaji Barat Ipda Nurdi S.Sos mengatakan, lakalantas tersebut bermula saat sepmor Honda Vario CBS 125 nomor polisi (Nopol) BL 4951 RH yang dikendarai oleh Zoran Jahmi sekira pukul 15.30 WIB melaju dari wilayah Aceh Selatan menuju ke arah Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Setiba didepan Kantor Camat Labuhanhaji Barat tiba-tiba sepeda motor Honda Vario yang dikendarainya tersebut hilang kendali lalu terjatuh. Setelah terjatuh diatas badan jalan lalu terseret ke bawah kolong mobil truck nopol BL 8643 CL yang dikendarai oleh Joni Indra Sukma (40), swasta alamat Gampong Kemumu Seberang, Kecamatan Labuhanhaji Timur.
“Akibat kecelakaan tersebut penumpang sepeda motor atas nama Haris Aulia langsung meninggal dunia ditempat. Sementara pengendara sepmor Honda Vario atas nama Zoran Jahmi mengalami luka robek dibagian kepala dan dibagian kemaluannya,” ungkap Ipda Nurdi S.Sos.
Pengendara sepeda motor yang dalam kondisi luka berat ini, lanjut Ipda Nurdi, langsung dievakuasi ke Puskesmas Labuhanhaji Barat dan kemudian dirujuk ke BLUD RSUDYA Tapaktuan.
“Namun setelah dirujuk ke Tapaktuan, pengendara sepeda motor tersebut juga meninggal dunia di BLUD RSUDYA Tapaktuan. Sehingga dalam lakalantas ini dua orang meninggal dunia yaitu pengendara dan penumpang sepeda motor Honda Vario,” ujarnya seraya menyatakan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut pihaknya telah mengamankan 1 unit mobil truck dan 1 unit sepeda motor Honda Vario di Mapolsek setempat sebagai barang bukti. (NB)