TheTapaktuanPost | Labuhanhaji Barat. LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Formaki) menolak keputusan sepihak Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Aceh, langsung menyurati Keuchik Gampong Kuta Trieng melalui surat Nomor : PS.01.02/Bb1/PJN II tertanggal 20 Mei 2025 agar segera mengumpulkan dokumen warga guna keperluan pembayaran ganti rugi lahan.
Formaki merupakan lembaga non-goverment yang selama ini terus mendampingi warga terdampak proyek pembangunan Jembatan Krueng Baru, Kecamatan Labuhanhaji Barat.
“Kami bersama warga menolak keputusan sepihak ini. Sebab tindakan ini telah mengabaikan proses musyawarah, melangkahi kewenangan Bupati Aceh Selatan, dan bertentangan dengan kesepakatan resmi yang telah disepakati sebelumnya antara warga terdampak dan bupati,” kata Ketua LSM Formaki, Ali Zamzami kepada TheTapaktuanPost, Kamis (22/5/2025).
Ali Zamzami mengungkapkan, pada tanggal 19 Maret 2025 telah dilaksanakan audiensi resmi di Kantor Camat Labuhanhaji Barat yang menghasilkan berita acara kesepakatan Nomor: 01/BAK/AS/III/2025, yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Selatan H. Mirwan, perwakilan warga terdampak, Teuku Jahet, dan saksi pendamping dari FORMAKI, Ali Zamzami.
Isi kesepakatan tersebut adalah bupati akan menyurati Gubernur Aceh dan Kementerian PUPR meminta evaluasi ulang nilai ganti rugi. Pemkab juga akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara warga dan pihak-pihak terkait sebelum pengambilan keputusan teknis. Jika tidak ada tanggapan dari pusat, Pemkab berkomitmen mencari solusi alternatif bagi masyarakat.
Namun sayangnya, hingga kini tidak ada informasi atau penjelasan resmi dari Pemkab Aceh Selatan atas tindak lanjut surat bupati ke pihak terkait tersebut. Pemkab Aceh selatan juga belum memberikan jawaban atas surat Formaki tertanggal 14 Mei 2025.
“Sangat disayangkan, warga belum menerima tanggapan apapun dari pihak terkait menindaklanjuti surat bupati, yang terjadi justru tiba-tiba warga disodori surat permintaan dokumen oleh Satker PJN II tanpa ada pembicaraan lanjutan,” ungkap Ali Zamzami.
Itu sebabnya, LSM Formaki bersama warga terdampak menolak segala bentuk proses administratif dan teknis yang dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah ulang, pembukaan dokumen appraisal dan klarifikasi langsung dari pemerintah daerah.

Warga juga menuntut Bupati Aceh Selatan H. Mirwan untuk menepati isi kesepakatan resmi dan segera menyampaikan ke publik terkait tindak lanjut surat yang pernah dikirim ke BPJN, Gubernur Aceh, dan Kementerian PUPR di Jakarta.
Masyarakat setempat juga mendesak pemerintah pusat dan Satker PJN II segera menghentikan segala upaya yang berpotensi melanggar hak masyarakat dan prinsip-prinsip keadilan dalam pengadaan tanah.
Serta meminta Komisi Informasi Aceh bersama Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses pembebasan lahan ini karena diduga maladministrasi.
“Kami akan terus mendampingi warga dan menggunakan seluruh jalur hukum, administratif, dan advokasi publik demi memastikan tidak ada warga yang dipaksa tunduk pada ketidakadilan atas nama pembangunan. Kami percaya pembangunan sejati harus dimulai dari keadilan sosial,” tegas Ali Zazami.





