Dari 304 Pengendara, 18 Orang Terjaring Razia Masker di Labuhanhaji Timur

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Labuhanhaji Timur. Jajaran Polres Aceh Selatan melalui kepolisian sektor Labuhanhaji Timur menggelar operasi yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di wilayah hukum Polsek setempat, Senin (28/9/2020) dari pukul 10.00 s/d 11.15 WIB.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK, SH, MH melalui Kapolsek Labuhanhaji Timur, Ipda Supianto mengatakan dari total sebanyak 304 pengendara roda dua dan roda empat serta berbagai jenis kendaraan lainnya yang diperiksa dalam kegiatan operasi yustisi di depan Mapolsek Labuhanhaji Timur ini, sebanyak 18 orang pengendara terjaring razia.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 18 orang pengendara yang terjaring razia ini karena kedapatan tidak mematuhi aturan Prokes salah satunya tidak memakai masker,” kata Ipda Supianto kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Selasa (29/9/2020).

Menurutnya, total pelanggar prokes yang ditindak sebanyak 18 orang karena tidak menggunakan masker, untuk tahap awal hanya diberikan teguran. Namun ada sebagian lainnya yang juga dijatuhi sanksi hukuman fisik yaitu push up.

“Melalui teguran peringatan yang disampaikan, kita berharap akan menjadi perhatian khusus dan serius bagi masyarakat agar ke depannya benar-benar mematuhi Prokes untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” harapnya.

Kegiatan operasi yustisi ini melibatkan masing-masing Kapolsek bersama sejumlah personil gabungan yaitu Polsek Labuhanhaji Timur dan Polsek Labuhanhaji dan Polsek Labuhanhaji Barat bersama kepala dan petugas kesehatan dari Puskesmas Labuhanhaji Timur.

Selanjutnya juga melibatkan Danramil Labuhanhaji Timur bersama anggotanya, petugas Pos Damkar Labuhanhaji Raya serta beberapa orang mahasiswa Labuhanhaji Timur.

Pos terkait