TheTapaktuanPost | Meukek – Aktivitas eksplorasi tambang bijih besi oleh PT Kinston Abadi Energy mulai berlangsung di delapan gampong di Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan. Di tengah dimulainya kegiatan tersebut, muncul berbagai tanggapan dari masyarakat, termasuk adanya informasi mengenai penolakan dari sebagian pihak.
Delapan gampong yang menjadi lokasi eksplorasi meliputi Alue Meutuah, Lhok Aman, Ladang Baro, Labuhan Tarok, Ie Buboh, Tanjung Harapan, Blang Tengoh, dan Ie Dingen. Total luas wilayah yang tercantum dalam izin eksplorasi mencapai sekitar 596 hektare.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TheTapaktuanPost, perusahaan telah menurunkan sejumlah alat berat, termasuk excavator dan perangkat pengeboran berteknologi tinggi. Sejumlah tenaga teknis disebut terlibat dalam operasional eksplorasi, termasuk dugaan adanya tenaga kerja asing asal China. Namun, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi kepada pihak perusahaan.
Di Gampong Ie Buboh, aktivitas pengeboran disebut telah mencapai kedalaman lebih dari 80 meter sebagai bagian dari proses eksplorasi untuk mengetahui kandungan mineral di bawah permukaan tanah.
“Peralatan sudah bekerja di lapangan dan pengeboran sudah berlangsung cukup dalam,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (26/6/2026).
Meski kegiatan eksplorasi dikabarkan telah mengantongi izin resmi, dinamika di lapangan mulai bermunculan. Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya aksi penolakan dari sejumlah anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) di wilayah setempat. Hingga kini belum diketahui secara pasti alasan maupun tuntutan yang mendasari penolakan tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana sosialisasi yang telah dilakukan perusahaan kepada masyarakat terdampak serta bagaimana komitmen perusahaan dalam mengelola potensi dampak sosial dan lingkungan selama tahapan eksplorasi berlangsung.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Meukek, Teuku Ikbal Hidayatullah, S.Ag, membenarkan bahwa PT Kinston Abadi Energy sedang melaksanakan kegiatan eksplorasi di kawasan pegunungan delapan gampong di Kecamatan Meukek.
Ia menjelaskan, pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan menyerahkan dokumen perizinan yang diterbitkan Pemerintah Aceh melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Aceh Nomor 540/DPMPTSP/1197/IUP-EKS./2025.
“Berdasarkan dokumen resmi yang disampaikan kepada kami, kegiatan eksplorasi tersebut telah memiliki izin resmi,” kata Teuku Ikbal.
Meski demikian, Camat mengaku pemerintah kecamatan tidak mengetahui secara rinci tahapan teknis maupun perkembangan kegiatan eksplorasi karena hal tersebut tidak menjadi bagian dari laporan yang diterima.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kinston Abadi Energy belum memberikan keterangan resmi terkait progres eksplorasi, keberadaan tenaga teknis asing yang disebut-sebut bekerja di lapangan, maupun respons atas informasi adanya penolakan dari sebagian masyarakat.
Perkembangan proyek eksplorasi ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat aktivitas pertambangan kerap menimbulkan perdebatan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, serta hak-hak masyarakat di wilayah terdampak.





