TheTapaktuanPost | Samadua. Pemerintah Gampong Kuta Blang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan mencabut surat rekomendasi yang sebelumnya diberikan kepada PT Empat Pilar Bumindo terkait izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi emas dan perak di wilayah gampong tersebut.
Keputusan ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan respons langsung terhadap aspirasi masyarakat dan arah kebijakan pemerintah provinsi.
Pencabutan rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 541.13/601/2025, yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Kuta Blang, Harmunis, SSos pada 17 Oktober 2025. Surat ini secara resmi menyatakan bahwa rekomendasi sebelumnya, yakni Surat Nomor 541.13/516/2025 tertanggal 27 Agustus 2025, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pencabutan rekomendasi dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, mahasiswa, dan hasil musyawarah gampong.
Pemerintah Gampong Kuta Blang menilai, aktivitas pertambangan di wilayah mereka perlu ditinjau ulang secara menyeluruh, terutama dalam konteks keberlanjutan lingkungan dan ketertiban sosial.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini Pemerintah Gampong Kuta Blang mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Rekomendasi Nomor 541.13/516/2025 yang sebelumnya diberikan kepada PT Empat Pilar Bumindo,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Aceh yang tengah menata ulang perizinan sektor sumber daya alam dan mendorong pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Pemerintah gampong menilai bahwa pendekatan WPR lebih sesuai dengan aspirasi masyarakat lokal dan prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Poin terakhir dalam surat pencabutan menegaskan, bahwa keputusan ini diambil demi menjaga ketertiban sosial masyarakat, menjamin keberlanjutan lingkungan hidup, serta membuka ruang bagi pengelolaan tambang yang lebih adil dan berkelanjutan.
Pemerintah gampong berharap agar langkah ini menjadi awal dari proses penataan ulang sektor pertambangan yang lebih berpihak kepada masyarakat. Sebagai bentuk transparansi dan penegasan sikap, surat pencabutan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait.
Yakni Camat Samadua, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan, Bupati Aceh Selatan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, serta DPMPTSP Aceh.
Keputusan ini dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat peran pemerintah gampong dalam pengawasan dan pengambilan keputusan strategis terkait pemanfaatan sumber daya alam.





