Kadis DKP Dan Ketua ULP Aceh Resmi Dilapor ke Kejati Terkait Proyek Tambak HDPE Labuhanhaji Barat

TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Masyarakat Transparansi Aceh Selatan (MaTras) resmi melaporkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh dan Ketua ULP Provinsi Aceh bersama seorang oknum PNS Pemkab Aceh Selatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

“Kami resmi melaporkan dugaan persekongkolan jahat proses tender proyek tambak HDPE Labuhanhaji Barat ke Kejati Aceh melalui surat Nomor : 0.77/LPM-MaTras/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025. Proyek ini diduga sarat korupsi, maka kami mendesak Kejati Aceh segera mengusut tuntas sebelum menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Koordinator MaTraS Darmansyah kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Bacaan Lainnya

Darmansyah mengatakan, hasil penelusuran pihaknya proyek tambak HDPE masyarakat Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan sumber anggaran Otsus Aceh 2025 sebesar Rp636 juta, telah dilakukan pencairan uang muka 30 persen dengan Nomor SP2D : 0048/SPM,BL/3.25.0.00.0.00.01.06/2025 tanggal 23-09-2025.

Darmansyah menyebutkan tambak HDPE adalah sistem budidaya ikan atau udang yang menggunakan geomembran atau lapisan terpal berbahan High-Density Polyethylene (HDPE) sebagai pelapis dasar dan dinding kolamnya.Tender proyek dibawah pengelolaan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh itu, dimenangkan oleh CV. Sumber Makmur Aksata yang disebut-sebut titipan oknum Ketua ULP Aceh dengan nilai penawaran Rp 636 juta dari HPS Rp 637 juta.

Berdasarkan hasil penelusuran MaTras, awalnya program pembangunan tambak HDPE tersebut merupakan usulan pokok pikiran (Pokir) salah seorang anggota DPRA Dapil IX yang tak maju lagi pada Pileg 2024 lalu. Anehnya, kendati sudah ada penetapan pemenang bulan Juli 2025 lalu, namun hingga pertengahan Oktober 2025, proyek yang diduga penerima manfaatnya oknum PNS Pemkab Aceh Selatan tersebut belum dikerjakan sama sekali. Sebab, kelompok penerima manfaat menolak pelaksanaan proyek karena status lahan tambak yang akan dibangun masih bermasalah.

Menurut sumber internal menyebutkan, proyek itu tetap dipaksakan untuk dijalankan meski secara administratif belum memenuhi syarat.

“Ini program yang dari awal sudah bermasalah. Lahan belum jelas, kelompok penerima menolak, tapi tetap dipaksakan jalan. Ini jelas melanggar prinsip akuntabilitas,” sesal Darmansyah.

Untuk memuluskan misinya, MaTras juga menemukan upaya pengalihan kelompok penerima manfaat secara sepihak dan mendadak yakni baru dibentuk kelompok baru dalam beberapa pekan terakhir. Celakanya, Dinas Perikanan Aceh disebut justru merekomendasikan bantuan tambak kepada kelompok baru yang baru saja dibentuk, padahal legalitasnya belum sah.

“Kelompok baru ini belum punya SK Hibah dari Gubernur Aceh. Artinya, secara hukum mereka tidak berhak menerima bantuan pemerintah. Ini bisa berpotensi menjadi temuan hukum,” tegas Darmansyah.

Lebih lanjut, Darmansyah juga mempertanyakan legalitas kelompok penerima bantuan yang diduga belum memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (e-KUSUKA). Demikian juga terkait belum adanya izin dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal izin Amdal yang telah disetujui menjadi salah satu dasar untuk memperoleh izin lingkungan dan izin berusaha untuk proyek pembangunan HDPE tersebut. Termasuk belum dikantonginya izin OSS kelompok untuk syarat sah kelompok dan PNBP/KPRL persetujuan dari pemerintah kabupaten tentang air laut yang juga belum dimiliki.

“Jangan biarkan program bantuan yang seharusnya berpihak kepada masyarakat justru berubah jadi proyek kepentingan politik dan bisnis oknum tertentu. Bila tetap dipaksakan, ini bisa mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang,”ujarnya

Selain itu,  MaTras juga mengkritik keras dugaan keterlibatan oknum PNS Pemkab Aceh Selatan dalam kelompok penerima bantuan tambak udang vaname sumber Anggaran APBA 2025. Oknum PNS ini, selain terlibat mempersiapkan pembentukan kelompok penerima baru juga disebut-sebut menyediakan lahan pribadinya yang berlokasi dekat pesisir laut Gampong Kuta Iboh, Labuhanhaji Barat.

“Keterlibatan oknum PNS dalam proyek tambak udang vaname itu jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Karena itu kita minta Kejaksan tinggi Aceh selaku APH bergerak cepat ungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi korupsi/KKN pejabat penyelenggaraan negara,” pungkasnya.

Pos terkait