UPP Tapaktuan: Tarif Masuk Pelabuhan Sesuai Ketentuan PNBP

TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tapaktuan, Wasfina, SE, menegaskan tarif masuk pelabuhan yang dipungut tidak pernah melebihi Rp5.500.

Menurut Wasfina, pungutan tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Bacaan Lainnya

“Tarif dipungut sesuai dengan peraturan pemerintah,” ujar Wasfina kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (10/9/2026).

Klarifikasi tersebut disampaikan menyikapi keluhan sejumlah pengemudi terkait tarif masuk kawasan Pelabuhan Kelas III Tapaktuan.

Salah seorang pengemudi becak barang, Edi, sebelumnya mengaku dikenakan Rp3.000 setiap kali masuk pelabuhan. Ia menilai biaya tersebut cukup membebani karena harus keluar-masuk beberapa kali dalam sehari.

Edi juga menyebut mobil dikenakan Rp10.000 dan kendaraan besar Rp15.000 setiap kali masuk. Ia berharap ada penjelasan mengenai dasar dan mekanisme penerapan tarif tersebut.

Sementara itu, UPP Tapaktuan menegaskan pungutan yang diberlakukan merupakan PNBP dan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait