TheTapaktuanPost | Tapaktuan. H.T. Hamdan Mahyudin warga Tapaktuan yang sudah lama tinggal di Semarang, Jawa Tengah, mewakafkan dua bidang tanah kebun seluas 10.790 M² yang berada di Gampong Panton Luas, Kecamatan Tapaktuan kepada Yayasan Madrasah Ulumul Qur`an (MUQ) Aceh Selatan.
Ikrar wakaf dan penandatanganan ikrar wakaf serta pembuatan akta ikrar wakaf antara calon wakif yang diwakili langsung oleh adik kandung H.T. Hamdan Mahyudin, bernama Usman, dengan nadzir yang diwakili oleh Ketua Yayasan MUQ Aceh Selatan Kamarsyah S.Sos MM, dilaksanakan didepan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang juga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tapaktuan, Donni S.Ag di Kantor KUA Tapaktuan, Rabu (31/3/2021).
Seluruh prosesi ini juga turut disaksikan langsung oleh Keuchik Gampong Panton Luas, Bendahara Yayasan MUQ Aceh Selatan, Tgk. Abrar Muda, Pembina MUQ yang juga istri Bupati Aceh Selatan Ny. Khailida Amran, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Selatan, Direktur MUQ Aceh Selatan dan beberapa pengurus lainnya.
Kepala KUA Tapaktuan, Donni S.Ag mengatakan, dua bidang tanah kebun yang diwakafkan oleh H.T. Hamdan Mahyuidin bersama istrinya Hj. Ari Wardaningrum SE.,MBA tersebut merupakan harta milik pribadi pewakaf yang dibuktikan melalui surat sertifikat tanah.
“Karena pewakif yang sudah lama menetap tempat tinggal di Semarang, Jawa Tengah, berhalangan hadir langsung maka prosesi ikrar wakaf secara resmi diwakilkan kepada adik kandungnya di Tapaktuan bernama Bapak Usman,” ujar Donni.
Menurutnya, tujuan utama pewakif mewakafkan hartanya tersebut adalah untuk pengembangan dan memajukan Pendidikan islam yang nantinya akan dikelola dan dimanfaatkan oleh Madrasah Ulumul Qur`an (MUQ) Aceh Selatan.
“Terkait teknis pemanfaatannya ke depan, beliau (pewakif) secara penuh telah menyerahkannya kepada pihak pengelola MUQ Aceh Selatan. Yang intinya adalah tujuan wakaf untuk pengembangan dan memajukan Pendidikan islam dibawah naungan dan pengelolaan MUQ Aceh Selatan,” ungkap Donni.
Setelah prosesi ikrar wakaf ini selesai digelar, kata Donni, pihaknya selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf segera akan merampungkan pembuatan akta ikrar wakaf untuk selanjutnya pihak Nadzir yang ditunjuk akan mendaftarkan Tanah Wakaf tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk mendapatkan sertifikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yang ada.