TheTapaktuanPost | Trumon. Ketua Komite Peralihan Aceh/Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (KPA/PA), H. Muzakir Manaf meminta pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Aceh tetap dilaksanakan pada tahun 2022.
Mantan panglima GAM yang akrab disapa Mualem ini mengharapkan kepada Pemerintah Pusat menghormati perjanjian damai antara RI-GAM (MoU Helsinki) yang implementasinya telah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Penegasan ini disampaikan Mualem saat dimintai tanggapannya terkait kepastian pelaksanaan Pilkada Aceh disela-sela meninjau Lokasi Agroeduwisata Puncak Sigantang Sira, Trumon, Aceh Selatan.
“Kita Provinsi Aceh ada lex specialis (Undang-undang khusus), ini merupakan implementasi dari perjanjian damai antara RI-GAM yang dikenal dengan MoU Helsinki. Dalam aturan Undang-undang lex specialis itu jelas disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada Aceh tetap digelar selama 5 tahun sekali,” kata Mualem kepada TheTapaktuanPost, Selasa (30/3/2021).
Undang-undang ini, kata dia, telah menjadi komitmen bersama antara Aceh dan pemerintah pusat dalam perjanjian MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 lalu.
Atas dasar Undang-undang khusus itulah, lanjut Mualem, pihaknya mengharapkan kepada Pemerintah Pusat segera menyetujui pelaksanaan Pilkada di Aceh dapat digelar kembali pada tahun 2022. Menurutnya, jika merujuk pada lex specialis tersebut sudah sewajarnya pelaksanaan Pilkada di Aceh berbeda dengan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia.
“Atas dasar lex specialis itu memang wajar Provinsi Aceh berbeda dengan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia. Hal ini merupakan wujud dan semangat dari perjanjian damai MoU Helsinki yang di tandatangani langsung oleh Pemerintah Pusat dengan pimpinan GAM di Helsinki 15 Agustus 2005 lalu,” tegas Mualem.