5 Bulan Buron, Polres Aceh Selatan Berhasil Tangkap Tersangka DPO Penganiayaan di Bener Meriah

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil menangkap warga Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, inisial MI (43) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Tersangka kelahiran Kutacane yang telah buron selama 5 bulan dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena sempat melarikan diri tersebut, berhasil ditangkap di Pintu Rime Gayo, Bener Meriah pada Kamis (4/2/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho S.I.K,SH,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha S.I.K kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat (5/2/2021) mengatakan, informasi keberadaan tersangka di wilayah hukum Polres Bener Meriah telah diterima sejak 1 Februari 2021 lalu.

“Keberadaan tersangka yang sudah 5 bulan buron di Bener Meriah sudah terpantau dan terlacak sejak 1 Februari 2021 lalu. Tapi informasi itu masih butuh validasi lagi untuk memastikan benar-benar akurat,” kata Iptu Bima Nugraha.

Setelah dipastikan informasi tersebut benar-benar akurat, Kapolres Aceh Selatan langsung menerjunkan tim Opsnal Satreskrim melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Alhamdulillah, pada Kamis 4 Februari 2021 sekira pukul 17.00 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan bekerjasama dengan Penyidik/Penyidik Pembantu Polsek Pintu Rime Gayo, Polres Bener Meriah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MI tersebut,” ungkap Iptu Bima seraya menyatakan tersangka MI langsung dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kasus penganiayaan ini bermula dari kesalahpahaman antara pelaku MI dengan korban MA (43) warga Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah.

Saat itu, pada Kamis (24/9/2020) sekira pukul 17.00 WIB di warung kopi milik saksi GSP, 40 tahun, laki-laki, Tani, alamat Gampong Lhok Raya, Trumon Tengah pelaku MI sedang bermain catur dengan saksi AB (51). Kemudian datang saksi ER (30), warga Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur dalam kondisi marah-marah kepada pelaku MI karena pelaku MI belum selesai mengerjakan pekerjaannya melansir jagung milik saksi ER.

Kemudian beberapa saat kemudian datang korban MA, lalu berbicara dengan saksi ER menanyakan kenapa Hp-nya tidak aktif saat di telepon oleh istrinya.

“Kenapa HP mu tidak aktif, istri mu menelepon saya,” ucap MA kepada ER.

Selanjutnya, korban MA memberikan HP-nya kepada saksi ER yang kemudian saksi ER berbicara dengan istrinya menggunakan HP korban MA tersebut.

Setelah saksi ER pergi ke kebunnya meninggalkan mereka di warung kopi itu, kemudian pelaku MI marah-marah kepada korban MA dengan menuding bahwa korban MA yang memanas-manasi saksi ER sehingga saksi ER marah-marah kepadanya.

Tudingan pelaku MI tersebut langsung dibantah oleh korban MA. Ia menjelaskan kepada pelaku MI bahwa tidak pernah memanas-manasi saksi ER karena korbanpun baru saat itu berjumpa dengan saksi ER karena istri ER meneleponnya.

Tapi penjelasan itu tetap tak bisa diterima oleh pelaku MI hingga mengancam korban MA dengan mengatakan “Jangan seperti itu, nanti saya habisi kamu!,”. Hingga terjadi cek cok mulut antara keduanya.

Korban MA bertanya kepada pelaku MI “Apa sih mau mu? Karena saya tidak tahu ada masalah apa dengan kamu!,” tanya korban MA.

Tiba-tiba pelaku MI menarik parang dengan panjang 56 cm lebar 3 cm yang berada dipinggangnya, hendak membacok korban MA. Kemudian korban MA menangkap parang tersebut dengan tangan kanannya dan bergumul dengan pelaku MI hingga keduanya berguling-guling di tanah samping warung saksi GSP tersebut.

Akibat kejadian itu, korban MA mengalami luka bacok dengan ukuran 3 cm dibagian perut. Setelah di lerai oleh para saksi yang berada di warung GSP tersebut, selanjutnya korban MA dibawa oleh saksi AB dan RI untuk berobat dan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Trumon untuk di proses secara hukum yang berlaku.

Namun saat itu proses hukum terhadap pelaku MI tak bisa dilakukan karena yang bersangkutan langsung melarikan diri. Hingga akhirnya pihak Polsek Trumon terpaksa menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/01/XII/Res.1.6./2020/Sek Trumon.

Setelah bergulir lama belum ada kejelasan, kemudian perkara tersebut dari Polsek Trumon dilimpahkan penanganan perkaranya ke Satreskrim Polres Aceh Selatan. Kemudian Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan pencarian terhadap pelaku MI hingga akhirnya pelaku baru berhasil di tangkap di Bener Meriah pada Kamis (4/2/2021) atau berselang selama 5 bulan kemudian.

“Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 2,8 tahun,” pungkas Iptu Bima Nugraha. [] NB

Pos terkait