TheTapaktuanPost | Jakarta. Inilah sosok Mami Linda yang membeli sabu 2 kg dari Irjen Teddy Minahasa Putra. Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti 3,3 kg sabu.
Ia diduga menjadi pengendali 5 kg sabu untuk diperjualbelikan. Sabu itu didapat dari hasil tangkapan ketika menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Ia mengambil 5 kg sabu dari 41 kg sabu yang ditangkap. Modus Irjen Teddy dengan mengganti 5 kg yang dicuri dengan tawas.
Barang curian itulah yang diduga diedarkan Irjen Teddy Minahasa melalui anak buahnya, AKBP Dody Prawira Megara. AKBP Dody sendiri saat ini menjabat sebagai Kabagada Rolog Polda Sumatera Barat, sebelumnya menjabat Kapolres Bukittinggi.
Dari keterangan Polisi, Irjen Teddy Minahasa disebut sebagai orang yang mengenalkan Mami Linda dengan AKBP Dody.
“Dari keterangan D (Dody) dan L (Linda) ini diketahui adanya keterlibatan saudara TM (Teddy Minahasa-Red),” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022) malam.
Mukti mengungkapkan, pada 13 Mei 2022, jajaran Polda Sumbar mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sekitar 41 kg. Kemudian, dari hasil pemeriksaan penyidik, Irjen Teddy Minahasa mengetahui penyisihan barang bukti (barbuk) 5 kg sabu.
Polisi kemudian memusnahkan 35 kg sabu dan 5 kg tawas sebagai pengganti narkoba yang diduga diambil Teddy Cs.
Orang yang mengambil narkoba 5 kg tersebut adalah Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara. Teddy Minahasa kemudian mengenalkan Dody kepada Mami Linda untuk menjual sabu itu di diskoteknya.
“IJP Teddy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Sdri Linda dan mengarahkan AKBP Dody PN agar menjual sabu sebanyak 2 Kg kepada Sdri Linda,” demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan pada Jumat (14/10/2022).
“Bahwa ada penjualan sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Sdri Linda Pujiastuti melalui saudara Arief,” lanjut hasil pemeriksaan.
Dari hasil penjualan sabu itu, diduga Teddy Minahasa menerima Rp 300 Juta per kilogramnya. Terungkapnya kasus ini berawal dari pengungkapan pengedar narkoba yang dilakukan Polres Jakarta Pusat.
Kronologi terbongkarnya kasus narkoba
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkap kronologi terbongkarnya jaringan gelap narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Komarudin menyampaikan itu dalam konferensi pers Jumat (14/10/2022) malam.
Ia mengatakan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah Jakarta Pusat.
Hingga pada tanggal 10 Oktober 2022 malam, Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HF.
Dari tangan HS petugas menyita barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik dengan berat masing-masing 12 gram dan 32 gram.
Saat itu juga kata Komarudin, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap seorang pelaku lain bernama Abeng.
Pengembangan terus dilakukan hingga sampai ke Aipda Achmad Darwawan, anggota Polri aktif dari kesatuan Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam pemeriksaan, Achmad Darwawan mengaku sabu itu didapat dari anggota Polri aktif juga dengan pangkat Kompol yakni Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Komarudin kemudian melaporkan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Selanjutnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memerintahkannya untuk berkoordinasi dengan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
Mukti menjelaskan pengembangan dilakukan dan petugas mengamankan Kompol Kasranto, Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kantor Kompol Kasranto sebanyak 305 gram. Kompol Kasranto katanya juga melibatkan anggotanya Aiptu J yang turut diamankan.
“KS mengatakan barang tersebut didapat dari L yang sering melakukan pertemuan dengan AW di daerah Kebon Jeruk,” katanya,
L dan AW kataya diamankan di Komplek Taman Kedoya Baru, pada tanggal 12 Oktober 2022, pukul 13.30 WIB. Dari mereka didapat 1 kg sabu.
Mereka menyebutkan ada barang lagi di rumah AKBP Dody Prawira Negara. Dari rumah AKBP Dody Prawira Negara di Cimanggis, petugas menyita barang bukti sebanyak 2 Kg. Dalam pemeriksaan lanjutan diketahui adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.
“Dari keterangan D dan L ini diketahui adanya keterlibatan saudara TM (Teddy Minahasa-Red), sebagai pengendali sabu 5 kg dari Sumbar,” katanya.
Selama pengembangan petugas berhasil menyita total 3,3 Kg sabu. Sebanyak 1,7 Kg sabu yang sudah dijual dan di edarkan di Kampung Bahari.
Kombes Pol Mukti Juharsa menyebutkan Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman maksimal pidana mati atas kasus narkoba yang menjeratnya.
“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 20 tahun penjara,” kata Mukti.
Teddy menolak diperiksa
Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa sebagai tersangka di kasus peredaran gelap narkoba pada Sabtu (15/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan Irjen Teddy Minahasa sejatinya telah memasuki ruang pemeriksaan pada hari ini.
Namun, Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia itu tiba-tiba minta pemeriksaannya dihentikan.
Alasannya, dia tidak didampingi oleh kuasa hukum.
“Tadi dilakukan pemeriksaan rencannya demikian. Namun, begitu dimulai yang bersangkutan minta dihentikan karena berasalan ingin didampingi oleh kuasa hukumnya yang menjadi pilihan beliau,” kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Padahal, kata Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya telah menyediakan kuasa hukum yang berasal dari Polri. Akan tetapi, Irjen Teddy Minahasa menolak.
“Walaupun dari Polda Metro Jaya menyiapkan kuasa hukum dari Polri, dari Polda Metro jaya, karena beliau kan masih sebagai anggota Polri. Tetapi beliau menolak,” ungkapnya.
Karena itu, kata dia, Irjen Teddy Minahasa telah direncanakan bakal dilakukan pemeriksaan ulang pada Senin pekan depan.
“Kita mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu sesuai dengan surat telegram rahasia (TR) bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.
Dia menggantikan Irjen Nico Afinta yang dicopot seusai tragedi kerusuhan Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan penonton.
Kini, surat telegram itu telah dibatalkan kembali oleh Kapolri.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Awalnya, Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
“Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar.
Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.
“Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH,” pungkasnya.