TheTapaktuanPost.com | Nagan Raya – Istri Ketua DPRK Nagan Raya, Intan Keumala Tanzil, menolak penyelesaian secara kekeluargaan atas dugaan khalwat yang melibatkan suaminya, Mohd Rizki Ramadhan, dengan seorang perempuan. Ia memilih melanjutkan proses hukum yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
Penolakan tersebut disampaikan Intan setelah Rizki Ramadhan menyatakan keinginannya menyelesaikan persoalan rumah tangga mereka secara kekeluargaan dalam klarifikasi tertulis, Sabtu (31/10/2026).
“Dengan ini saya tetap menempuh jalur hukum dan menolak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Saya menuntut keadilan untuk saya dan anak-anak saya,” ujar Intan sebagaimana dikutip dari Mitrapolri.com, Minggu (1/11/2026).
Intan mengaku peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ketua DPRK Nagan Raya itu telah menimbulkan luka mendalam bagi dirinya dan keluarga.
Ia berharap proses hukum berjalan objektif tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pihak yang dilaporkan.
Polda Aceh Beberkan Kronologi
Sementara itu, Polda Aceh memastikan laporan dugaan tindak pidana khalwat yang melibatkan Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR dan seorang perempuan berinisial NB telah ditangani penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Andre Librian melalui Kabid Humas Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, laporan tersebut diajukan istri RR berinisial IK ke Polres Nagan Raya pada Kamis (29/10/2026).
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh sebelum penanganannya dilimpahkan ke Polda Aceh.
“RR dan NB ini duluan diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat,” kata Joko, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Joko, peristiwa bermula ketika IK pulang ke rumah dinas untuk melihat kondisi anaknya. Saat berada di rumah tersebut, ia mendengar suara musik dan percakapan dari kamar utama yang ditempati suaminya.
IK kemudian masuk dan mendobrak pintu walk-in closet atau ruang penyimpanan pakaian. Di dalam ruangan itu, ia mendapati seorang perempuan berinisial NB berdiri sambil menundukkan kepala.
Sehari setelah kejadian, IK melaporkan dugaan khalwat tersebut kepada kepolisian.
Dalam penanganan perkara itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian piyama putih bermotif bunga kuning.
Terancam Hukuman Cambuk
Polda Aceh menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ketentuan itu mengatur ancaman hukuman cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan.
Sebelumnya, Rizki Ramadhan melalui pernyataan tertulis menyampaikan bahwa dirinya bersama keluarga tengah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.
“Saat ini, saya bersama keluarga sedang berupaya menyelesaikan keadaan yang terjadi dengan baik dan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Namun, keinginan tersebut mendapat penolakan dari sang istri yang menegaskan tetap melanjutkan laporan demi memperoleh keadilan.
Hingga kini, perkara dugaan khalwat tersebut masih dalam penanganan penyidik Polda Aceh. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak-pihak yang dilaporkan terbukti bersalah.



