TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menggelar uji kompetensi (ujikom) khusus terhadap Azhari, S.Ag., M.Si., yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), sebagai langkah menuju pengangkatan kepala Bappeda definitif.
Ujikom yang berlangsung pada Kamis (29/10/2026) itu diklaim telah mendapat persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, membenarkan bahwa ujikom tersebut dilaksanakan dalam rangka pengangkatan kembali Azhari ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sebagai Kepala Bappeda definitif.
Pelaksanaannya mengacu pada Surat BKN Nomor 51183/R-AK.02.03/SD/K/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang persetujuan rencana pelaksanaan uji kompetensi JPT Pratama Kabupaten Aceh Selatan.
Persetujuan itu merupakan tindak lanjut permohonan Bupati Aceh Selatan melalui surat tertanggal 30 September 2026.
“Mekanisme pengisian jabatan dilaksanakan melalui metode uji kompetensi (ujikom),” kata Denny Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, proses ujikom melibatkan panitia seleksi dan asesor yang kompeten guna menjamin pelaksanaannya berlangsung profesional dan akuntabel.
Kendati demikian, hasil ujikom belum ditetapkan sebagai dasar pengangkatan Azhari menjadi Kepala Bappeda definitif.
“Masih dalam proses,” kata Pemkab saat dikonfirmasi mengenai perkembangan hasil asesmen.
Sebelumnya, Azhari pernah menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh serta Penjabat Wali Kota Subulussalam. Pada 27 April 2026, ia dilantik sebagai Sekretaris Bappeda Aceh Selatan sebelum kemudian dipercaya menjadi Plt Kepala Bappeda.
Pengangkatan kembali Azhari ke JPT Pratama melalui ujikom ini juga menjadi perhatian karena jabatan Kepala Bappeda tidak termasuk dalam 15 formasi seleksi terbuka JPT Pratama Pemkab Aceh Selatan yang diumumkan pada Juli 2026.
Meski BKN telah memberikan persetujuan pelaksanaan ujikom, pengangkatan Azhari sebagai Kepala Bappeda definitif masih menunggu penyelesaian tahapan dan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.





