TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pj. Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma S.STP, M.Si menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan kejaksaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) di Kantor Kejari Aceh Selatan, Tapaktuan, Senin (2/12/2024).
Barang bukti yang sudah inkrach periode Februari s/d November 2024 itu dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kepala Kejaksaan Negeri R. Indra Senjaya SH,MH bersama Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, Kapolres, Dandim 0107, Kepala BNN, Ketua PN Tapaktuan, Ketua MS, Ketua DPRK, dan Asisten II Setdakab Aceh Selatan.
Kasie Intelijen Kejari Aceh Selatan, M. Alfryandi Hakim SH mengatakan, pemusnahan barang bukti itu merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Huruf a Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Eksekusi pemusnahan barang bukti tersebut adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana periode bulan Februari s/d November Tahun 2024.
”Barang yang dimusnahakan terdiri dari 31 perkara Narkotika, 6 perkara Pencurian, 3 perkara ITE, 1 perkara Penganiayaan, 3 perkara Maisir, 1 perkara Pembunuhan, dan 1 perkara Migas,” kata Kasi Intel.
Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum berupa Ganja dengan berat total 7182.92 gram, Sabu dengan berat total 34.58 gram, Handphone dengan berbagai merk dengan jumlah total 35 unit.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.
“Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,” ujar Kasi Intel.