TheTapaktuanPost | Tapaktuan. BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan secara resmi telah menjalin kerjasama pendampingan dan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.
Telah dimulainya implementasi kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan kerjasama antara Direktur BLUD RSUDYA Tapaktuan, dr. Erizaldi M.Kes, Sp.Og dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Heru Anggoro S.H,M.H, di RSUDYA Tapaktuan, Kamis (25/3/2021). Penandatanganan naskah kerjasama oleh para pihak ini ikut disaksikan Kepala Bidang (Kabid) Program BLUD RSUDYA Tapaktuan, Fakhrijal S.Kep, M.Kes beserta jajaran dan Kasie Datun Kejari Aceh Selatan, Rajeskana S.H,M.H, beserta jajaran.
Direktur RSUDYA Tapaktuan, dr. Erizaldi mengatakan, pada tahun anggaran 2021 ini, rumah sakit milik Pemkab Aceh Selatan yang telah ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan regional tersebut memiliki banyak program kegiatan baik fisik maupun non-fisik, dalam rangka terus melengkapi berbagai fasilitas infrastruktur sebagai rumah sakit rujukan regional.
Menurutnya, beberapa program kegiatan yang menjadi focus utama sekarang ini adalah terkait pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat di masa pandemi Covid-19. Selain itu adalah lanjutan pembangunan Gedung Rumah Sakit Regional yang telah menelan anggaran mencapai ratusan miliar. Pengadaan alat-alat medis termasuk penanganan limbah medis serta limbah B3 dan lain sebagainya.
Untuk mewujudkan transparansi anggaran serta pembangunan fasilitas infrastruktur dan pengadaan barang jasa lainnya yang berkualitas sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, maka pihak RSUDYA Tapaktuan memandang perlu menjalin hubungan kerjasama pendampingan hukum dengan pihak Kejari Aceh Selatan selaku lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lainnya berdasarkan Undang-undang.
“Kami berharap dengan adanya kerjasama ini akan tercipta kepastian hukum. Dalam artian bahwa pihak Kejari Aceh Selatan bisa melakukan pendampingan langsung terhadap seluruh program kegiatan di rumah sakit ini sehingga mutu atau kualitas proyek yang dilaksanakan lebih terjamin serta terhindar dari pelanggaran hukum. Di sisi lainnya, manajemen rumah sakit serta pihak rekanan bisa dengan nyaman dan tertib merampungkan tugasnya masing-masing karena sudah langsung di dampingi dan di arahkan oleh pihak kejaksaan,” kata dr. Erizaldi.
Sementara itu, Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH,MH mengaku sangat menyambut baik program tersebut. Bahkan, Kajari Aceh Selatan menyatakan kesiapan pihaknya melakukan pendampingan hukum terhadap rumah sakit tersebut tak hanya sebatas pendampingan masalah kegiatan proyek saja.
“Sebenarnya, yang namanya pendampingan hukum terhadap instansi pemerintah khususnya rumah sakit itu tidak hanya sebatas terkait pekerjaan proyek saja. Tapi lebih dari itu, pihak kejaksaan selaku pengacara negara juga siap melakukan pendampingan terhadap kasus-kasus lainnya. Silahkan pihak manajemen RSUDYA Tapaktuan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak Kejari Aceh Selatan, kami siap melayaninya,” ungkap Heru Anggoro.