TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil menangkap seorang lelaki inisial MS (21), pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berumur 15 tahun, warga Aceh Barat Daya (Abdya).
Perbuatan bejat itu terjadi dalam mobil sewaktu melintas di jalan nasional Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 28 April 2024 lalu sekira pukul 23.30 WIB.
MS yang juga warga Abdya tersebut diamankan personel Satreskrim Polres Aceh Selatan bersama Polres Abdya di rumahnya di Dusun Kubang Gajah, Desa Ie Merah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya, pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi S.H, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/47/V/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN POLDA ACEH tanggal 2 Mei 2024 tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
“Benar, pelaku MS berhasil di bekuk di rumahnya di Babah Rot Abdya,” kata AKP Fajriadi SH kepada wartawan di Tapaktuan Rabu (15/5/2024).
Berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya, kata Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH, timnya langsung melakukan proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, pada Selasa 14 Mei 2024 didapatkan informasi bahwa pelaku berada di gampong tempat tinggalnya.
“Setelah berkoordinasi dengan tim opsnal Satreskrim Polres Abdya, sekitar pukul 19.30 WIB dirumahnya Gampong Ie Merah, Kecamatan Babah Rot, Abdya, tim opsnal dari kedua Polres berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Fajriadi.
Saat ini pelaku telah di bawa dan di amankan di Polres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim AKP Fajriadi juga menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan selalu mengawasi anak – anaknya terutama anak perempuan guna mencegah kembali terjadinya korban tindak kriminal pelecehan seksual diwilayah hukum Aceh Selatan.