Tepat Hari Jumat, DPRA Resmi Laporkan Proyek Multiyears ke KPK

TheTapaktuanPost | Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi melaporkan pengadaan paket proyek multiyears Aceh tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp 2,4 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Tak hanya terkait proyek multiyears, para pimpinan DPRA dan lintas fraksi dari lembaga legislatif Aceh itu juga melaporkan tentang dana refocusing penanganan Covid-19 ke lembaga anti rasuah tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir Rasman mengatakan, dokumen laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPRA, Dahlan Djamaluddin didampingi Wakil Ketua III, Safaruddin.

Kemudian, hadir juga dari fraksi PNA, Samsul Bahri alias Tiyong, Safrizal Gamgam, Fahlevi Kirani, unsur Partai Aceh ada Irfansyah dan Tarmizi SP. Lalu, dr. Purnama fraksi PKS, dan dirinya sendiri mewakili fraksi PAN.

Laporan tersebut diserahkan dan dterima langsung oleh Koordinator KPK Wilayah Aceh, Agus. Setelah berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

“Hari ini pukul 15.00 WIB, lembaga DPRA resmi melaporkan paket proyek multiyears dan dana refocusing ke KPK, rombongan DPRA di terima langsung oleh ibu Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar,” kata Irpannusir.

Selanjutnya, berdasarkan surat konsultasi yang ditujukan kepada KPK, DPRA meminta lembaga anti rasuah itu untuk meninjau kembali beberapa kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah Aceh terkait paket multiyears dan dana refocusing tersebut.

Seperti diketahui, persoalan pelaksanaan paket multiyears telah mendapatkan pembatalan dari DPRA melalui sidang paripurna. Pasalnya, tidak ada kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif terkait kegiatan itu.

Kini, meski ditolak DPRA, Pemerintah Aceh tetap melaksanakan pelelangan 15 paket multiyears 2020-2022 sebesar Rp 2,4 triliun tersebut. (AJNN)

Pos terkait