Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Puncak Gemilang Diserahkan Ke Jaksa

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan menyerahkan tersangka TM (18) bersama barang bukti terkait kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan serta zina terhadap anak dibawah umur kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rabu (24/7/2024)

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH mengatakan keterlibatan tersangka TM dalam kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/50/V/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH tanggal 6 Mei 2024 tentang terjadinya dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan serta zina terhadap anak dibawah umur.

Bacaan Lainnya

Perbuatan bejat terhadap anak dibawah umur itu terjadi pada Jumat (3/5/2024) sekira pukul 13.00 WIB di dalam pondok yang berada dikawasan objek wisata Puncak Gemilang Gampong Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

“Tersangka TM ditetapkan dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan serta zina terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata AKP Fajriadi.

Lebih lanjut Fajriadi mengatakan, tersangka TM dan barang bukti  diserahkan, berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor : B-1362/L.1.19/Eku.1/07/2024, tanggal 2 Juli 2024 tentang pemberitahuan hasil  penyidikan atas nama tersangka TM dinyatakan sudah Lengkap (P21).

“Berhubung berkas perkaranya sudah di nyatakan lengkap oleh JPU maka tersangka dan barang bukti langsung kita serahkan, sehingga terciptanya kepastian hukum terhadap tersangka,” pungkas AKP Fajriadi.

Pos terkait