TheTapaktuanPost | Tapaktuan. LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) merespons keras pernyataan Hanzirwan Syah (Bang Iwan) yang mengakui telah memegang identitas lengkap pelaku pungutan liar (pungli) rumah bantuan Baitul Mal, namun belum membawanya ke ranah hukum.
Ketua FORMAKI, Alizamzam, menegaskan bahwa mengetahui adanya tindak pidana korupsi/pungli yang menyengsarakan rakyat miskin namun menyimpannya sendiri adalah bentuk pembiaran yang tidak bisa ditolerir.
“Pernyataan di media bahwa ‘identitas sudah dikantongi’ adalah bukti permulaan. Jika data itu disimpan rapat dan hanya dipakai untuk klarifikasi bahwa ‘bukan tim sukses’, maka publik patut curiga ada upaya melokalisir kasus. Ingat, menyembunyikan informasi tentang kejahatan bisa berimplikasi hukum,” tegas Ali.
Oleh karena itu, FORMAKI menyampaikan ultimatum terbuka yakni mengingat hari ini adalah akhir pekan, Formaki memberikan kesempatan waktu yang sangat patut. Formaki mendesak pihak yang mengaku memegang data pelaku (Sdr. Hanzirwan Syah dkk) untuk menyerahkan pelaku beserta bukti-buktinya ke Polres Aceh Selatan paling lambat hari Senin, 24 November 2025, pukul 16.00 WIB.
“Tenggat waktu ini sudah sangat cukup untuk menyiapkan berkas laporan tanpa alasan hari libur. Jika sampai batas waktu tersebut (Senin sore) tidak ada bukti tanda terima laporan polisi yang dipublikasikan atau dilakukan, maka kami menyimpulkan adanya unsur kesengajaan untuk menutupi kejahatan,” tegas Alizamzam.
Maka, pada hari Selasa pagi (25 November 2025), FORMAKI mengaku akan bergerak resmi membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Aceh Selatan dan Kejaksaan, dengan menempatkan pihak yang mengetahui identitas tersebut sebagai pihak yang harus diperiksa pertama kali.
“Jangan jadikan hukum sebagai alat retorika. Jika bersih, bawa pelakunya ke polisi sekarang juga. Jika tidak, biarkan kami yang “memaksa” aparat hukum untuk menjemput data tersebut dari tangan Anda,” tutup Alizamzam.





