TheTapaktuanPost | Meukek. Aparat Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil menciduk warga Gampong Labuhan Tarok, Kecamatan Meukek, inisial F (29) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho dikonfirmasi TheTapaktuanPost melalui Kasatresnarkoba AKP Zulfitriadi, mengatakan, remaja yang masih berstatus mahasiswa ini di ciduk aparat polisi di Gampong Labuhan Tarok, Kecamatan Meukek, pada Rabu (23/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB sore.
“Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, aparat berhasil mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,32 gram,” kata AKP Zulfitriadi.
Penangkapan tersangka kasus narkotika sabu ini, lanjut Zulfitriadi, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwasanya di Gampong Labuhan Tarok, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi ini, kemudian personel Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan proses penyelidikan.
Sesuai ciri-ciri yang diterima atau didapat, kemudian petugas mengamankan 1 orang yang di duga menyimpan narkotika jenis sabu.
“Sesuai SOP, saat dilakukan proses penangkapan petugas memperkenalkan diri kemudian melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kamar rumah tersangka,” ungkap AKP Zulfitriadi.
Setelah dilakukan proses pengecekan dan penelusuran, ternyata tersangka tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut.
“Petugas langsung mengamankan tersangka serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut, dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk kepentingan penyidikan kasus lebih lanjut,” pungkasnya.