Disesalkan!, DPRK Aceh Selatan `Terbawa Arus` dengan Penjelasan Yapoltas

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Hasil rapat Komisi 1 DPRK Aceh Selatan dengan Yayasan Politeknik Aceh Selatan (Yapoltas) yang berlangsung di Gedung DPRK, Tapaktuan, Selasa (10/5/2022) siang disesalkan dan mengecewakan banyak pihak karena dinilai `terbawa arus` dengan penjelasan Yapoltas. Rapat ini terkait pengangkatan Plt. Direktur Poltas, Mirjas S.Si diduga cacat hukum berdasarkan surat L2DIKTI Wilayah XIII.

Namun tudingan ini secara tegas dibantah oleh Ketua Komisi 1 DPRK Aceh Selatan, Velly Hidayat. Satu-satunya politisi perempuan (srikandi) dari Fraksi Partai Demokrat di DPRK Aceh Selatan ini mengaku bahwa pihaknya telah mengambil sikap yang tepat.

Bacaan Lainnya

Penyesalan dan sikap kekecewaan itu salah satunya disampaikan pemerhati Pendidikan di Kabupaten Aceh Selatan, T. Mudasir. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima oleh Cek Mu–sapaan akrap T. Mudasir–Komisi 1 DPRK Aceh Selatan justru terkesan `terbawa arus` dengan penjelasan Yapoltas yang diduga secara sepihak menafsirkan bahwa surat L2DIKTI tersebut multitafsir.

“Padahal isi surat L2DIKTI jelas-jelas ditegaskan dilarang Plt. Direktur Poltas dijabat oleh pejabat rangkap jabatan. Terbukti bahwa saudara Mirjas selain menjabat Plt. Direktur Poltas juga berstatus pengurus Yapoltas. Tidak ada alasan pembenar meskipun sifatnya sementara karena posisi yang di isi itu adalah jabatan,” kata Cek Mu dalam keterangan tertulis kepada TheTapaktuanPost, Rabu (11/5/2022).

Yang celakanya lagi, sambung Cek Mu, alih-alih mempersoalkan legalitas hukum pengangkatan Plt. Direktur Poltas yang jelas-jelas mengangkangi aturan sesuai surat L2DIKTI, Komisi 1 DPRK Aceh Selatan diduga justru mendukung rencana Yapoltas akan mendefinitifkan calon direktur hasil perekrutan yang saat ini sudah mengerucut 2 nama dari sebelumnya 3 nama yang digadang-gadangkan.

“Jika informasi ini benar, maka kami sangat menyesalkan sikap wakil rakyat yang dinilai berhasil `terpola` dengan penjelasan Yapoltas,” tegasnya.

Seharusnya ada 2 point penting yang menjadi `trigger` harus dikejar dan didalami oleh Komisi 1 DPRK Aceh Selatan. Pertama terkait pengangkatan Plt. Direktur Poltas yang diduga cacat hukum sehingga berimplikasi terhadap seluruh kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pucuk pimpinan perguruan tinggi dimaksud. Kedua, terkait proses perekrutan calon Direktur Poltas yang tidak transparan sehingga dikhawatirkan tidak memenuhi ekspektasi public.

Atas dasar itulah sepatutnya, wakil rakyat yang melekat fungsi pengawasan, anggaran dan legeslasi harus membongkar seluruh persoalan tersebut dari hulu hingga ke hilir.  

Persoalan yang bergulir yang patut dipertanyakan, kata Cek Mu, adalah tentang kesalahan yang melanggar aturan dalam penunjukan Plt. Direktur, perlu dipertanggungjawabkan ke publik. Tidak ada lagi statemen multitafsir untuk menafsirkan aturan yang sangat jelas disampaikan L2DIKTI melalui jawaban atas surat permintaan penjelasan dari Yapoltas sendiri.

“Juga patut dipersoalkan, rekrutmen calon direktur definitif Poltas yang proses seleksinya mengabaikan prinsip-prinsip transparansi. Padahal pada prinsipnya, setiap seleksi apapun dan dimanapun harus dilalui secara transparan,” ujarnya.

Terkait seleksi yang dilakukan tidak transparansi itu, Ia mensinyalir bahwa langkah itu bagian dari strategi Yayasan Poltas untuk mengusulkan jagoan yang diduga sejak awal diagendakan terselubung.

Isu berkembang dan mencuat kepermukaan, sambung Cek Mu, dari 7 nama yang diseleksi, tiga nama yang akan diusulkan. Belakangan karena jalan buntu, terakhir cuma 2 nama yang digadang-gadangkan.

“Dari 2 nama itu, diduga akan disiasati satu nama diurus rekomendasi dari Unsyiah Banda Aceh atau UTU Meulaboh. Targetnya, apabila tidak mendapat persetujuan, maka jurus terakhir akan di sisipkan satu nama lagi yang diperkirakan sudah dipersiapkan. Strategi ini sudah terbaca sejak awal. Karena itu, selaku masyarakat kami meminta Bupati Aceh Selatan tidak semudah itu menyetujui usulan calon direktur Poltas untuk didefinitif-kan,” pintanya.

Komisi 1 DPRK Aceh Selatan, sambung Cek Mu, seharusnya bersikap berimbang dalam merespon persoalan ini, jangan hanya mendengarkan penjelasan sepihak dari Yapoltas yang menjadi objek perdebatan publik saat ini, melainkan hendaknya juga harus mendengarkan dan menyerap kritikan-kritikan yang disampaikan kalangan masyarakat serta aktivis LSM selama ini.

“Intinya bahwa seharusnya Komisi 1 DPRK Aceh Selatan benar-benar memahami isi surat L2DIKTI tersebut,” ucapnya.

Terakhir Cek Mu selaku pemerhati Pendidikan di Kabupaten Aceh Selatan juga mempersoalkan keputusan Yapoltas saat memenuhi panggilan Komisi 1 DPRK Aceh Selatan tidak mengikutsertakan jajaran pengurus yang lengkap dari seluruh unsur yaitu unsur pembina, pengawas dan pengelola.

Lantas dia memaparkan satu per satu personel Yapoltas dari seluruh unsur dimaksud. Yaitu Yapoltas terdiri dari Ketua Drs. Rasyidin yang juga Kepala Inspektorat Aceh Selatan, Wakil Ketua Mirjas S.Si yang juga menjabat Plt. Direktur dan Masrizal A Karim yang juga Kepala Bappeda Aceh Selatan. Sekretaris Umum Saiful Rahman yang juga sekretaris Disdagperinkop dan UKM Aceh Selatan.

Wakil Sekretaris Darma SE, Bendahara Cut li SE. Ketua Pembina Ir. Said Azhar, mantan asisten III setdakab saat ini Kepala Dinas Pertanahan, anggota Riswan Nyak Miden dan Mukhti A Bakar. Ketua Dewan Pengawas Yusrizal anggota Mukhlis TC, Suhatril dan Edi Muhajir.

“Kenapa yang hadir dalam rapat dengan Komisi 1 DPRK Aceh Selatan hanya Drs. Rasyidin, Muklhis TC, Saiful Rahman dan Masrizal A Karim saja?,” gugat Cek Mu penuh tanda tanya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRK Aceh Selatan Velly Hidayat saat dimintai konfirmasi secara terpisah oleh TheTapaktuanPost, Rabu (11/5/2022), menyangkal tudingan yang menyebutkan pihaknya menyetujui didefinitifkan Plt. Direktur Poltas yang sekarang ini.

“Begini, kami bukan mendefinitifkan calon direktur yang sekarang ini. Melainkan kami dari Komisi 1 menegaskan bahwa untuk jabatan Direktur Poltas segera di definitifkan jangan terus berlarut-larut mengalami kekosongan, siapapun itu. Bukan dalam tanda petik Plt. sekarang yang penting kriteria dan sosok yang layak itu kan akademik yang lebih faham. Yang penting sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Velly Hidayat.

Ia mengatakan, Komisi 1 DPRK Aceh Selatan mengapresiasi langkah-langkah yang akan diambil untuk mendefinitifkan calon Direktur Poltas. Namun dalam artian tidak harus yang Plt. Direktur sekarang ini.

“Intinya bahwa Komisi 1 mendesak supaya segera di definitifkan calon Direktur Poltas, siapapun itu asal sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ditanya, apakah ada permintaan agar dilakukan proses perekrutan ulang karena proses yang telah dilalui dilakukan oleh Plt. Direktur Poltas yang diduga cacat hukum?, Velly Hidayat mengatakan, sejauh yang berlangsung dalam rapat tersebut permintaan itu tidak ada.

Soalnya, kata Velly, berdasarkan hasil penjelasan Yayasan Poltas sejauh ini sudah ada atau mengerucut 2 nama yang telah diserahkan kepada Bupati Aceh Selatan dan telah dibawa ke Banda Aceh (mengurus izin dari USK-red).

“Tapi pihak Yapoltas belum menyerahkan tembusan surat yang 2 nama itu kepada DPRK Aceh Selatan sehingga kami juga belum mengetahui nama-nama itu,” ucapnya.

“Informasi dari pihak Yapoltas, Bapak Bupati Aceh Selatan telah membawa nama 2 calon itu ke Banda Aceh. Status Plt kan sifatnya hanya sementara, mereka kan tidak tinggal diam, dalam artian untuk mengisi kekosongan sehingga tidak terus berlarut-larut,” pungkasnya.  

Pos terkait