Ketua Yayasan Poltas Diminta Tak Tafsirkan Sendiri Surat L2DIKTI

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) T. Sukandi meminta Ketua Yayasan Poltas Drs. Rasyidin tidak menafsirkan sendiri secara subjektif surat L2DIKTI terkait pelarangan Plt. Direktur Poltas dijabat oleh orang internal yayasan.

“Berdasarkan hirarki hukum surat L2DIKTI itu secara substantif baik eksplisit maupun implisit sifatnya adalah perintah untuk dapat dilaksanakan. Tapi sayangnya surat L2DIKTI itu justru ditafsirkan sendiri secara subjektif,” kata Sukandi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/5/2022).

Bacaan Lainnya

Penegasan ini disampaikan T. Sukandi merespon pernyataan Ketua Yayasan Poltas Drs. Rasyidin sebagaimana dilansir TheTapaktuanPost Jum`at (6/5/2022) malam.

Sukandi mengatakan, secara hirarki konstitusi aturan yang dibuat oleh institusi yang lebih tinggi tidak dapat di anulir oleh aturan yang dibuat institusi yang lebih rendah demikian juga aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Terlebih lagi jika aturan dari satu institusi itu di tafsirkan secara pribadi,” tegasnya.

Itu sebabnya, sambung Sukandi, pernyataan penafsiran yang di sampaikan Ketua Yayasan Poltas Drs. Rasyidin itu dinilainya sebagai bentuk pembangkangan kepada institusi dan konstitusi yang lebih tinggi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Ketua Yayasan yang dipimpinnya sendiri.

Lantas T. Sukandi menawarkan solusi sebagai saran masukan yang disampaikan bersifat edukatif dan konstruktif. Pertama Ia meminta agar segera dicabut pernyataan yang telah disampaikan Ketua Yapoltas Drs. Rasyidin via media tentang surat L2DIKTI yang dinyatakannya multitafsir tersebut.

Kedua Ia juga meminta agar segera di tindaklanjuti perintah pelaksanaan atas point – point yang ada didalam surat L2DIKTI tersebut dengan baik. Ketiga Ia meminta segera di definitifkan Direktur Poltas yang baru sesuai persyaratan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Jika tidak diindahkan point – point tersebut, maka T. Sukandi menilai bahwa pembiaran status Plt. Direktur Poltas yang cacat hukum selama ini, akan mengakibatkan terjadi cacat tata kelola administrasi dan cacat tata kelola keuangan negara yang berpotensi berimplikasi kasus hukum.

“Saya berharap kejaksaan dan pihak tipikor kepolisian tidak membaca berita ini karena jika para hamba hukum itu mengetahui tata kelola keuangan Poltas telah cacat hukum maka dugaan pelanggaran hukum yang bersifat delik umum yang beraroma tipikor itu dapat berkonsekuensi hukum di kemudian hari karena pihak kejaksaan atau kepolisian akan meminta klarifikasi kepada para pihak terkait,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Poltas, Drs. Rasyidin yang dimintai konfirmasi secara terpisah oleh TheTapaktuanPost, Jum`at (6/5/2022) malam, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat yang dilayangkan L2DIKTI Wilayah XIII tersebut. Namun, Rasyidin menyatakan bahwa sebenarnya penjelasan dalam surat itu multitafsir.

“Sebenarnya itu (surat L2DIKTI-red) multitafsir. Jadi sebenarnya ini bukan masalah besar sekali, dan proses itu sudah kita lewati dan sekarang sudah ada orang -orang calon direktur itu (sudah selesai seleksi-red). Sudah lama sekali masalah itu, dari dulu ribut-ribut masalah itu lah karena sudah terlalu di politisir. Kami benar-benar tidak bermaksud macam-macam, memang kita tunjuk Mirjas sebagai Plt. Direktur itu yang pertama memang untuk menetralisir keadaan dan kemudian sifatnya sementara bukan permanen,” kata Rasyidin.

Kepala Inspektorat Aceh Selatan ini menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur Poltas tersebut selama ini pihaknya telah bekerja melakukan proses penjaringan dan seleksi yang di ikuti sekitar 7 peserta hingga akhirnya saat ini mengerucut menjadi 2 nama.

“Sudah lama mengerucut 2 nama itu, saat ini tinggal menunggu turunnya izin dari Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh,” ujarnya, seraya mengakui bahwa terkait Surat Edaran (SE) Kemendikbud tersebut akan menjadi masalah jika dipermasalahkan demikian juga sebaliknya sebab bukan permanen melainkan sifatnya hanya sementara.

Pos terkait