TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Polemik terkait pengangkatan Mirjas S.Si sebagai Plt. Direktur Politeknik Aceh Selatan (Poltas) yang menggelinding menjadi `bola liar` sejak bulan Februari 2022 lalu terus berlanjut sampai saat ini.
Kecurigaan berbagai elemen sipil di Kabupaten Aceh Selatan yang sejak awal telah meragukan legalitas hukum terkait keputusan Yayasan Poltas mengangkat Mirjas yang tak lain merupakan bagian dari pengurus Yayasan menjadi Plt. Direktur lembaga pendidikan vokasi tersebut, ternyata memang benar adanya (inprosedural).
Kepastian bahwa keputusan Yayasan Poltas itu diduga cacat hukum, berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) Wilayah XIII yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Poltas tertanggal 8 Maret 2022.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Plh. Kepala Bagian Umum Analis Pengelolaan Keuangan APBN L2DIKTI Wilayah XIII, Syafi`i, S.E., M.Si. Ak sebagai tindaklanjut membalas surat yang sebelumnya lebih dulu dilayangkan oleh Yayasan Poltas kepada L2DIKTI melalui surat Nomor: 04/YAPOLTAS/II/2022 tertanggal 17 Februari 2022 perihal : mohon penjelasan.
Dalam surat yang salinannya telah didapatkan oleh wartawan TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Jum`at (6/5/2022) malam, dijelaskan bahwa, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 3 Tahun 2021 Tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
Pada poin 2 secara jelas telah disampaikan bahwa Pembina/Pengurus/Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan. Hal ini merupakan penjabaran atas Pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor : 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
“Demi terselenggaranya tata Kelola perguruan tinggi yang baik, maka diharapkan Yayasan dapat mempedomani dan mengikuti segala ketentuan yang berlaku,” kata Syafi`I, S.E., M.Si. Ak dalam petikan suratnya.
Menyikapi hal ini, salah seorang pemerhati pendidikan di Kabupaten Aceh Selatan T. Mudasir, mengatakan, dengan telah adanya surat yang secara khusus dilayangkan oleh L2DIKTI Wilayah XIII tersebut semakin membuktikan bahwa keputusan Yayasan Poltas mengangkat Mirjas yang tak lain merupakan bagian dari pengurus Yayasan menjadi Plt. Direktur Poltas jelas-jelas diduga inprosedural alias cacat hukum.
“Saya rasa ini tidak ada khilafiah lain sebab penjelasan ini langsung disampaikan oleh lembaga resmi negara dibawah Kemendikbud yang bertanggungjawab membina dan mengawasi lembaga pendidikan perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia. Ini merupakan fakta yang tak bisa terbantahkan,” kata mantan anggota DPRK Aceh Selatan ini.
Cek Mu-sapaan akrab T Mudasir, mengaku sangat menyayangkan dan menyesalkan atas keputusan Yayasan Poltas yang terkesan seperti memaksa kehendak tetap mengangkat Mirjas yang merupakan bagian dari pengurus Yayasan menjadi Plt. Direktur Poltas.
“Seakan-akan seperti tidak ada sosok atau sumber daya manusia (SDM) lain yang lebih berkompeten. Yang lebih kita sayangkan lagi, keputusan ini seakan-akan seperti sengaja membodohi Bapak Bupati Aceh Selatan,” sesalnya.
Karena keputusan ini diduga telah terbukti cacat hukum, sambung Cek Mu, maka Ia meminta kepada pengurus Yayasan Poltas segera memberhentikan Mirjas dari posisi sebagai Plt. Direktur Poltas. Dan seluruh kebijakan dan keputusan yang telah diambil oleh Mirjas selama lebih kurang 3 bulan menjabat sebagai Plt. Direktur Poltas segera di evaluasi kembali bahkan harus dianulir.
Salah satunya terkait kebijakan proses penjaringan dan seleksi calon Direktur Poltas yang tahapannya saat ini telah mengerucut 3 nama yang akan diserahkan kepada Bupati Aceh Selatan termasuk seluruh penggunaan anggaran yang bersumber dari anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan.
“Menurut saya ini penting harus menjadi perhatian serius pihak Yayasan Poltas sebelum kebijakan dan keputusan yang telah diambil oleh Plt. Direktur Poltas selama ini berdampak hukum dikemudian hari. Yang akhirnya dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian banyak pihak,” saran Cek Mu.
Sebenarnya Multitafsir
Ketua Yayasan Poltas, Drs. Rasyidin yang dimintai konfirmasi secara terpisah oleh TheTapaktuanPost, Jum`at (6/5/2022) malam, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat yang dilayangkan L2DIKTI Wilayah XIII tersebut. Namun, Rasyidin menyatakan bahwa sebenarnya penjelasan dalam surat itu multitafsir.
“Sebenarnya itu (surat L2DIKTI-red) multitafsir. Jadi sebenarnya ini bukan masalah besar sekali, dan proses itu sudah kita lewati dan sekarang sudah ada orang -orang calon direktur itu (sudah selesai seleksi-red). Sudah lama sekali masalah itu, dari dulu ribut-ribut masalah itu lah karena sudah terlalu di politisir. Kami benar-benar tidak bermaksud macam-macam, memang kita tunjuk Mirjas sebagai Plt. Direktur itu yang pertama memang untuk menetralisir keadaan dan kemudian sifatnya sementara bukan permanen,” kata Rasyidin.
Kepala Inspektorat Aceh Selatan ini menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur Poltas tersebut selama ini pihaknya telah bekerja melakukan proses penjaringan dan seleksi yang di ikuti sekitar 7 peserta hingga akhirnya saat ini mengerucut menjadi 2 nama.
“Sudah lama mengerucut 2 nama itu, saat ini tinggal menunggu turunnya izin dari Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh,” ujarnya, seraya mengakui bahwa terkait Surat Edaran (SE) Kemendikbud tersebut akan menjadi masalah jika dipermasalahkan demikian juga sebaliknya sebab bukan permanen melainkan sifatnya hanya sementara.