TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan telah menjadwalkan pemanggilan jajaran pengurus Yayasan Politeknik Aceh Selatan (Poltas) untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait polemik pengangkatan Plt. Direktur Poltas diduga cacat hukum berdasarkan penjelasan L2DIKTI wilayah XIII melalui surat yang dilayangkan tertanggal 8 Maret 2022 lalu.
Hasil rapat DPRK Aceh Selatan yang digelar Senin (9/5/2022) siang, pemanggilan jajaran pengurus Yayasan Poltas dijadwalkan akan berlangsung Selasa (10/5/2022) besok.
“Kami telah menggelar rapat di DPRK membahas rencana pemanggilan pengurus Yayasan Poltas. Pemanggilan oleh pihak Komisi I dijadwalkan Hari Selasa (10/5/2022) siang,” kata Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin, saat dihubungi oleh TheTapaktuanPost, Senin (9/5/2022) petang.
Amiruddin mengatakan, persoalan pengangkatan Plt. Direktur Poltas yang diduga inprosedural tidak boleh dibiarkan terus berlarut-larut, melainkan harus diselesaikan secara tuntas dalam waktu secepat mungkin. Terlebih Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) Wilayah XIII telah melayangkan surat kepada Ketua Yayasan Poltas tertanggal 8 Maret 2022.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Plh. Kepala Bagian Umum Analis Pengelolaan Keuangan APBN L2DIKTI Wilayah XIII, Syafi`i, S.E., M.Si. Ak sebagai tindaklanjut membalas surat yang sebelumnya lebih dulu dilayangkan oleh Yayasan Poltas kepada L2DIKTI melalui surat Nomor: 04/YAPOLTAS/II/2022 tertanggal 17 Februari 2022 perihal : mohon penjelasan.
Dalam surat itu, dijelaskan bahwa, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 3 Tahun 2021 Tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
Pada poin 2 secara jelas telah disampaikan bahwa Pembina/Pengurus/Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan. Hal ini merupakan penjabaran atas Pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor : 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
“Demi terselenggaranya tata Kelola perguruan tinggi yang baik, maka diharapkan Yayasan dapat mempedomani dan mengikuti segala ketentuan yang berlaku,” kata Syafi`I, S.E., M.Si. Ak dalam petikan suratnya.
Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin mengatakan, lembaga dewan yang memiliki fungsi pengawasan tentu harus merespon cepat persoalan ini. Pihaknya berkewajiban memastikan bahwa polemik ini jangan sampai berdampak luas terutama terhadap proses belajar mengajar mahasiswa dan lanjutan program penegerian kampus Poltas tersebut.
Karena itu, pihaknya berharap jajaran pengurus Yayasan Poltas bersikap kooperatif bersedia memberikan penjelasan secara terang benderang dalam rapat dengan Komisi I DPRK Aceh Selatan nantinya. Dan jika nantinya memang benar terbukti inprosedural diminta agar segera ditindaklanjuti dengan mengambil langkah-langkah penyelesaian konkrit secepat mungkin.
“Saat ini kita belum bisa berspekulasi terlalu jauh mari kita tunggu dulu penjelasan dari pihak Yayasan Poltas. Sama-sama kita berharap agar mereka bersikap kooperatif,” tandasnya.