Aceh Selatan Larang Penyembelihan Hewan Meugang Terpusat disatu Tempat

Foto : ilustrasi internet.

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemkab Aceh Selatan melarang pelaksanaan penyembelihan hewan ternak (sapi/kerbau) untuk keperluan meugang menyambut bulan suci Ramadhan 1441 hijriah pada masa darurat penyebaran Covid-19 sekarang ini dilakukan secara terpusat pada satu tempat dalam satu kecamatan.

Larangan itu sebagaimana tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Nomor : 338/477 tertanggal 17 April 2020, perihal menyambut bulan suci ramadhan 1441 hijriah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Surat yang ditandatangani Sekdakab Aceh Selatan, H. Nasjuddin S.H,M.M, yang ditujukan kepada para camat dalam Kabupaten Aceh Selatan tersebut, ditegaskan bahwa untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, diharapkan kepada para camat agar dapat menyampaikan kepada para keuchik dalam kecamatan masing-masing proses penyembelihan hewan meugang dapat dilakukan disetiap gampong (desa).

Disarankan bahwa, sistem penyembelihan dilakukan dengan cara mengantar langsung daging meugang tersebut ke rumah masing-masing pemesan/pembeli.

Apabila tidak memungkinkan untuk diantar, maka pelaksana pemotongan/penyembelihan wajib menyediakan sarana tempat cuci tangan dilokasi pengambilan daging, dengan tetap menjaga pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan jarak fisik (physical distancing).

Selain itu, Pemkab Aceh Selatan juga meminta kepada masing-masing keuchik melalui camat agar memberitahukan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan tradisi makan-makan menjelang masuknya bulan suci ramadhan dilokasi tempat wisata atau pusat keramaian lainnya.

Kepada para keuchik melalui camat, juga diminta memberitahukan kepada para pemilik atau pengelola tempat usaha pada objek Daerah Tujuan Wisata (ODTW) untuk menutup tempat usahanya.

Hal itu sesuai imbauan Plt. Bupati Aceh Selatan Nomor : 1 Tahun 2020 tentang penghentian/penutupan sementara tempat wisata dan pusat keramaian lainnya di wilayah Aceh Selatan.

Pos terkait