TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah akhirnya mencabut Surat Edaran Nomor 540/9186 tanggal 2 Juli 2020 tentang Program Sitckering pada Kendaraan sebagai Strategi untuk Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Penugasan yang tepat Sasaran.
Program ini dikenal dengan program stickering BBM subsidi di mana stiker yang berisi kalimat sindiran ditempel pada bagian kaca depan mobil-mobil yang dinilai layak mengonsumsi BBM subsidi.
Kendati mobil mewah masih tetap dibenarkan mengonsumsi BBM subsidi, namun harus memasang stiker tersebut.
Kebijakan Nova Iriansyah ini pun telah digugat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh oleh 24 warga Aceh lantaran dinilai merugikan dan merendahkan martabat masyarakat.
Adapun pencabutan surat edaran itu diberitahukan melalui surat Plt Gubernur Aceh Nomor 540/14661 tanggal 15 Oktober 2020 tentang Pencabutan Surat Edaran yang ditujukan kepada para bupati/wali kota, dan Sales Area Manager Retail Aceh PT Pertaminan.
Surat pencabutan juga ditembuskan di antaranya kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, Kepala BPH Migas, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Ketua Hiswana Migas Aceh.
Dalam surat itu, Nova Iriansyah beralasan bahwa pencabutan itu mengingat usulan DPRA karena pelaksanaan di lapangan belum berjalan efektif. “Maka perlu dicabut dan ditinjau kembali pelaksanaannya,” tulis Nova dalam surat pencabutan itu.
Selanjutnya, kata Nova, dia juga meminta agar Pertamina mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana masa program stickering belum diberlakukan. (Beritakini)