TheTapaktuanPost | Banda Aceh – Steering Committee (SC) Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua PWI Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) periode 2026–2031 mulai Senin, 5 Oktober hingga 24 Oktober 2026.
Pembukaan pendaftaran tersebut menjadi awal tahapan penjaringan kandidat menjelang Konferprov PWI Aceh yang dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga November 2026.
Ketua SC Konferprov PWI Aceh, Azwani Awi, mengatakan jadwal dan mekanisme penjaringan ditetapkan setelah SC menggelar rapat finalisasi di Kantor PWI Aceh, Jumat (2/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri seluruh anggota SC, yakni Azwani Awi selaku ketua, Iranda Novandi sebagai sekretaris, Imran Joni dari Pokja Verifikasi Calon, Safriadi dari Pokja DPT, serta Azhari Usman dari Pokja Kuorum Persidangan.
“Berdasarkan hasil rapat finalisasi, penjaringan bakal calon resmi kita buka sejak Senin, 5 Oktober 2026. Mulai hari itu, para bakal calon sudah bisa mendaftar dan mengambil formulir pendaftaran,” kata Azwani, Minggu (4/10/2026).
Pria yang akrab disapa Popon itu menjelaskan, salah satu persyaratan utama bakal calon mengacu pada PD/PRT dan Peraturan Organisasi (PO) PWI adalah memperoleh dukungan awal sekurang-kurangnya 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta Konferprov.
Berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini, jumlah pemilih tercatat sebanyak 320 orang. Dengan demikian, apabila angka tersebut tidak berubah dalam penetapan DPT, setiap bakal calon harus mengantongi dukungan minimal 32 anggota biasa PWI Aceh.
Dukungan tersebut harus dibuktikan melalui surat yang ditandatangani langsung oleh anggota pemberi dukungan dan dilengkapi fotokopi kartu biru atau Kartu PWI Biasa.
Selain dukungan minimal, bakal calon juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi saat pendaftaran ulang. Di antaranya melampirkan fotokopi sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan jenjang Utama, surat keterangan tidak terlibat atau aktif sebagai pengurus partai politik, serta daftar riwayat hidup.
Bakal calon juga harus menyerahkan dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4×6, surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja, serta SK kepengurusan PWI tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kandidat juga diwajibkan bersedia menandatangani pakta integritas.
“Syarat lainnya yang harus dipenuhi bisa dilihat saat melakukan pendaftaran,” ujar Popon.
SC juga meminta setiap bakal calon datang langsung untuk mendaftar sekaligus mengambil formulir dan dokumen persyaratan.
Apabila pengambilan formulir diwakilkan kepada tim sukses, perwakilan tersebut wajib membawa surat mandat atau namanya harus tercantum dalam SK tim sukses bakal calon bersangkutan.
Setelah seluruh tahapan pendaftaran dan pemeriksaan administrasi di tingkat daerah selesai, berkas bakal calon akan diteruskan kepada PWI Pusat untuk menjalani verifikasi lanjutan.
“Para bakal calon yang mendaftar nantinya akan kita kirimkan ke PWI Pusat untuk diverifikasi ulang dan disahkan sebagai calon,” pungkas Popon.





