Akhirnya, Pemerintah Aceh Evaluasi Kebijakan Pemberlakuan Jam Malam

TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh tentang kebijakan terkait penanggulangan Covid-19 yang telah dilakukan selama tiga bulan terakhir sejak Januari hingga Maret 2020.

Juru Bicara Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan, evaluasi tersebut salah satunya tentang Maklumat bersama Forkopimda Aceh tanggal 29 Maret 2020 tentang penerapan jam malam.

Saifullah mengatakan, maklumat bersama Forkopimda Aceh tentang penerapan jam malam pada dasarnya telah sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Serta Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan  Covid-19, juga Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.

Saifullah mengakui bahwa kebijakan jam malam tersebut menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Ada yang menilai baik untuk mencegah penyebaran Covid-19, dan sebahagian menganggap kebijakan jam malam berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Melakukan evaluasi terhadap maklumat penerapan jam malam, dalam waktu 24 jam ke depan akan menyepakati kembali hasil evaluasi tersebut dengan Forkopimda Aceh untuk diambil langkah-langkah selanjutnya,” kata pria yang akrab disapa SAG itu dalam keterangannya, Jumat (3/4/2020).

Namun, SAG menegaskan, untuk saat ini maklumat Forkopimda Aceh tentang jam malam tersebut masih tetap berlaku sampai adanya keputusan selanjutnya.

Bersamaan dengan itu, kata SAG, Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah, ibadah di rumah, belajar di rumah, bekerja di rumah, serta menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak antar sesama (physical distancing).

Pemerintah Aceh juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga persatuan, kesatuan dan kekompakan serta kerjasama semua elemen untuk memerangi Covid-19. “Pemerintah Aceh mengimbau untuk berhati-hati dan bijak dalam mengkonsumsi berita dari media sosial yang belum tentu kebenarannya (Hoax/berita palsu),” tutur SAG. (ajnn.net)

Pos terkait