Anggota Ancam Gugat Pimpinan DPRK Aceh Selatan

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Enam orang anggota DPRK Aceh Selatan yang tergabung dalam Fraksi Indonesia Merdeka (Fraksi IM) mengancam akan menggugat pimpinan dewan ke pengadilan. Enam anggota dewan tersebut masing-masing berasal dari Nasdem 3 kursi, PKPI 2 kursi dan Golkar 1 kursi.

Dewan terhormat ini mengaku tidak dapat menerima keputusan pimpinan dewan membubarkan secara sepihak Fraksi Indonesia Merdeka, sebagaimana pengumuman pembentukan fraksi DPRK Aceh Selatan yang telah dilakukan oleh pimpinan dewan.

Bacaan Lainnya

“Keputusan pimpinan dewan membubarkan fraksi indonesia merdeka kami nilai cacat hukum, karena itu kami akan melayangkan gugatan ke pengadilan,” kata anggota dewan mewakili fraksi indonesia merdeka, Zamzami ST dan Muntasir dalam siaran persnya kepada TheTapaktuanPost, Kamis (7/11/2019).

Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 jelas disebutkan bahwa untuk pembentukan fraksi tergantung jumlah komisi. Jika merujuk aturan ini, maka mereka menilai telah layak untuk dibentuk sebuah fraksi karena telah tergabung sebanyak enam orang anggota dewan.

“Jika merujuk PP Nomor 12 tahun 2018, maka kami sudah layak membentuk satu fraksi. Karena Nasdem dan PKPI merupakan partai pemenang pemilu 2019 di Aceh Selatan,” kata Zamzami dan Muntasir.

Mereka juga menolak keputusan pimpinan DPRK Aceh Selatan mengambil keputusan dengan sistem voting dalam proses pembentukan fraksi. Menurut mereka, pembentukan fraksi tidak boleh sistem voting karena fraksi merupakan perpanjangan tangan partai sehingga tidak bisa disamakan dengan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.

“Seharusnya pembentukan fraksi ada negosiator antar ketua-ketua partai. Jikapun sudah tidak ada solusi harus duduk kembali dan disepakati oleh seluruh anggota dewan. Bukan dengan cara memaksa kehendak sehingga merugikan pihak lain. Makanya, kami menilai keputusan ini cacat hukum,” pungkasnya.

Pos terkait