Pimpinan DPRK Aceh Selatan Siap Hadapi Gugatan Hukum

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pimpinan DPRK Aceh Selatan memastikan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan hukum dari enam orang anggota dewan yang tergabung dalam Fraksi Indonesia Merdeka. Gugatan ini diajukan karena enam anggota dewan ini tidak bisa menerima keputusan pimpinan dewan membubarkan fraksi mereka.

“Yang perlu kami garis bawahi bahwa, jauh hari sebelumnya kami telah menempuh jalur musyawarah mufakat dalam pembentukan fraksi hingga harus menghabiskan waktu cukup panjang. Namun demikian, jika keputusan yang telah kami umumkan itu tak dapat diterima hingga harus menempuh jalur hukum, maka kami pastikan bahwa kami siap menghadapinya,” kata Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, T. Bustami SE saat dikonfirmasi TheTapaktuanPost, Kamis (7/11/2019) malam.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa, jauh hari sebelumnya sebanyak 30 anggota DPRK Aceh Selatan telah sepakat mengusulkan lima fraksi yang terdiri dari dua fraksi penuh dan tiga fraksi gabungan. Dua fraksi penuh masing-masing fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan fraksi Partai Demokrat. Sedangkan tiga fraksi gabungan yakni Fraksi Partai Aceh, Fraksi Pelangi dan Fraksi Indonesia Merdeka.

Namun, pembentukan tiga fraksi gabungan tersebut terbentur aturan perundang-undangan. Karena berdasarkan UU Pemerintah Aceh yang diboleh pembentukan fraksi gabungan tingkat DPRK hanya dua.

Menindaklanjuti ini, lanjut Bustami, pada 16 Oktober 2019 lalu digelarlah rapat gabungan seluruh anggota dewan. Rapat ini berlangsung dari pagi hingga larut malam. Beberapa kali rapat di skor untuk lobi-lobi politik.

“Diskor rapatkan untuk lobi-lobi politik, ternyata Zamzami Cs kalah lobi politik dengan fraksi Partai Aceh Cs. Sebab disaat diambil keputusan bersama melalui voting, ternyata Zamzami Cs kalah suara sehingga disepakatilah pembentukan dua fraksi gabungan yakni Fraksi PA dan Fraksi Pelangi,” ungkap T. Bustami.

Mengganggu APBK 2020

Lebih lanjut T. Bustami menjelaskan bahwa, agar jadwal pembahasan RAPBK 2020 tidak terganggu, pihaknya kembali menyurati para anggota dewan yang tergabung dalam fraksi Indonesia Merdeka agar segera bergabung ke dalam 4 fraksi yang telah terbentuk tersebut.

Namun sayangnya, ajakan itupun tidak diindahkan selama ini. Lalu karena sudah cukup lama terkatung-katung tidak ada kepastian, sebanyak 24 orang anggota dewan yang tergabung dalam 4 fraksi tersebut mendesak pimpinan dewan supaya segera mengumumkan pembentukan fraksi dan selanjutnya menyusul pengumuman pembentukan AKD.

“Tidak mungkin pimpinan dewan hanya mempertimbangkan aspirasi 6 orang anggota dewan saja, tapi harus juga menindaklanjuti permintaan sebanyak 24 orang anggota dewan lainnya. Sebab sistem pengambilan keputusan di dewan adalah musyawarah mufakat, artinya pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak,” tegasnya.

Apalagi, sambung T. Bustami, saat ini para anggota DPRK Aceh Selatan telah dihadapkan pada tugas dan tanggungjawab besar yakni harus segera melakukan proses pembahasan RAPBK tahun 2020.

“Kami ini adalah para wakil rakyat sehingga wajib mengutamakan kepentingan rakyat banyak. Pembahasan RAPBK 2020 merupakan agenda penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Bahkan, jikapun tidak dibahas oleh anggota dewan, maka pemerintah akan membuat Perbup APBK 2020, jikapun ini yang terjadi, maka anggota dewan sendiri yang dirugikan karena selama 6 bulan ke depan tidak ada gaji sama sekali,” ungkapnya.

Sebenarnya, kata Bustami, pembentukan fraksi dan AKD di DPRK Aceh Selatan jauh telah melewati batas waktu yang ditetapkan dalam undang-undang. Sebab berdasarkan aturan, anggota dewan wajib harus telah membentuk fraksi dan AKD selama 1 bulan sejak dilantik. Namun yang terjadi di DPRK Aceh Selatan sampai saat ini telah berlalu selama 2 bulan belum terbentuk apapun. Pembentukan fraksi tersebut baru terlaksana hari ini setelah pimpinan dewan mendapat desakan dari mayoritas anggota dewan.

Pos terkait