TheTapaktuanPost | Tapaktuan. DPRK Aceh Selatan pada Senin (3/5/2021) menggelar rapat paripurna tentang pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua masa jabatan 2019 – 2024 dari Partai Aceh.
Rapat paripurna yang berlangsung di Lantai Dua Gedung DPRK Aceh Selatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Amiruddin dan didampingi Wakil Ketua I Teuku Bustami SE serta dihadiri 26 anggota dewan.
Sebagaimana Keputusan DPRK Aceh Selatan Nomor 4 Tahun 2021 yang dibacakan Sekwan H Halimuddin SH MH diantaranya menyebutkan, memberhentikan dengan hormat Ridwan A.Md sebagai Wakil Ketua DPRK Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Partai Aceh.
Kemudian mengusulkan pengangkatan Adi Samridha S.Pd.I sebagai Wakil Ketua DPRK Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Partai Aceh.
“Sejak keputusan ini dibacakan, Ridwan A.Md tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan,” sebut Halimuddin.
Ia juga menyatakan, dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka keputusan DPRK Aceh Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penetapan Calon Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024 dari Partai Aceh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketua DPRK Aceh Selatan Amiruddin menyatakan, prosesi Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRK ini menindaklanjuti surat DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Selatan Nomor : 005/DPW.PA/AS/ III/2021 Tanggal 8 Maret 2021 perihal usulan pergantian Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan.
“Menindaklanjuti surat itu, maka Badan Musyawarah DPRK Aceh Selatan melaksanakan rapat pada tanggal 20 April 2021 dan hasil rapat tersebut yaitu menetapkan jadwal rapat paripurna DPRK tentang pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRK Masa Jabatan 2019 – 2024 dari Partai Aceh yang dilaksanakan pada hari ini Senin, 3 Mei 2021,” pungkasnya.