Anggota DPRK Aceh Selatan Murhaban Gugat DPP PDA

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Kader Partai Daerah Aceh (PDA) Murhaban, yang akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) dari Anggota DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024, resmi melakukan perlawanan hukum atas keputusan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya Ahmad Fadhli, SH & Partners, ia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Umum DPP Partai Daerah Aceh (PDA) dan DPW PDA Aceh Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Bacaan Lainnya

Murhaban melalui kuasa hukumnya Ahmad Fadhli, SH, kepada wartawan di Tapaktuan Selasa (28/9/2021) menyatakan, sebelumnya penggugat diadili dalam persidangan majelis tahkim PDA berdasarkan putusan majelis tahkim, Nomor 01/Putusan/2021/MT-PDA tanggal 18 Mei 2021 dengan putusan mengadili saudara Murhaban terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 3 AD/ART Partai Daerah Aceh dan merekomendasikan ke DPP PDA menjatuhkan sanksi berupa penarikan dari keanggotaan DPRK Aceh Selatan.

Terkait uraian masalah dalam putusan MT-PDA dimaksud, Murhaban diduga sebagai pihak ketiga yang menyebabkan hubungan rumah tangga antara saksi F dengan IA, sehingga terjadi perceraian keduanya di Mahkamah Syariah Tapaktuan dan diduga Murhaban menikah dengan saksi IA, dengan pernikahan dibawah tangan masih didalam masa iddah.

“Atas dasar itu, kami menegaskan
sebagai mana tergugat uraikan dalam putusannya, bahwa klien kami sebagai penggugat tidak benar menjadi pihak ketiga dalam perceraian antara F dengan IA tersebut,” tegas Ahmad Fahdli SH.

Oleh sebab itu, kata Ahmad Fadhli, tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan, Nomor: 001/kpts/V/2021 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRK Aceh Selatan an.Murhaban dan mengajukan Sofyan Seri S.Pdi sebagai pengganti pada tanggal 25 Mei 2021 telah menyalahi tujuan berdirinya Partai Daerah Aceh.

Menurut Ahmad Fadhli, tergugat telah bertindak semena – mena sehingga merugikan harkat dan martabat serta kedudukan klien-nya sebagai Anggota DPRK Aceh Selatan dan telah menyalahi konsep Syariah Islam yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan telah mencederai sistem demokrasi.

Soalnya, tindakan majelis tahkim PDA dalam mengeluarkan surat keputusan tersebut tidaklah sesuai dengan tata cara yang diatur dalam AD/ART PDA, yang mana persidangan partai seharusnya diawali dengan surat pemanggilan terhadap penggugat terlebih dahulu.

“Bahkan sampai keluarnya hasil Surat Keputusan DPP PDA tersebut penggugat sama sekali tidak pernah menerima surat pemanggilan secara resmi, sehingga ada hak- hak penggugat yang dilanggar dan diabaikan,” sesal Ahmad Fahdli..

Berdasarkan alasan – alasan sebagaimana yang telah penggugat uraikan diatas, maka Kuasa Hukum Murhaban, Ahmad Fadhli & Partners memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dengan amar putusannya untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Putusan Majelis Tahkim PDA Nomor : 01/Putusan/2021/MT PDA Tgl 18 Mei 2021 cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.

Selanjutnya juga diminta kepada majelis hakim agar menyatakan bahwa Surat Keputusan DPP PDA Nomor : 01/kpts/V/2021 Tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh atas nama Murhaban dan mengajukan Sofyan Seri sebagai pengganti tanggal 25 Mei 2021 adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.

“Untuk itu, tergugat segera mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan penggugat seperti semula sebagai Anggota DPRK Aceh Selatan,” ujar Ahmad Fahdli mengutip materi gugatannya.

Ahmad Fahdli memastikan bahwa, pihaknya telah memasukkan seluruh berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sidang gugatan pertama akan dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2021.

“Dalam hal ini, kami selaku Kuasa Hukum meminta kepada Ketua DPRK Aceh Selatan agar tidak memproses surat PAW klien kami, karena ini masih dalam proses gugatan,” pintanya.

Ahmad Fadhli, SH juga menegaskan bahwa adapun dasar dan alasan diajukannya gugatan hukum ini bahwa penggugat adalah kader/anggota Partai Daerah Aceh yang dibuktikan dengan kartu tanda pengenal Nomor : 08059.

“Klien kami selaku penggugat selama terdaftar sebagai kader dan anggota PDA Aceh Selatan selalu mengikuti aturan dan tata tertib serta tidak pernah melanggar aturan – aturan yang dilarang dan tetap berpegang teguh pada aturan tentang apa yang termaktub di dalam AD/ART Partai,” pungkasnya.

Pos terkait