Hasil Rapat Pleno PAW Anggota Dewan PDA Telah Diserahkan kepada Ketua DPRK Aceh Selatan

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan pada Senin (20/9/2021) telah selesai menggelar rapat pleno tentang pemeriksaan/verifikasi pemenuhan persyaratan calon pengganti antar waktu (PAW) anggota dewan dari PDA sisa masa jabatan 2019-2024.

Rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KIP Aceh Selatan Saiful Bismi, S.E, serta dihadiri seluruh komisioner yaitu Yusrizal, ST.MT, Edi Syahputra, ST, Sudarman Syarif, ST, Kafrawi, SE. Dan juga dihadiri Plt. Sekretaris merangkap Kasubbag teknis dan Humas KIP Aceh Selatan T. Agus Kudrizal, SHI.

Bacaan Lainnya

“Benar, kita telah merampungkan rapat pleno tentang pemeriksaan/verifikasi pemenuhan persyaratan. Rapat dihadiri seluruh komisioner yang difasilitasi oleh pihak sekretariat,” kata Ketua KIP Aceh Selatan
Saiful Bismi, S.E kepada TheTapaktuanPost, Senin (20/9/2021) malam.

Saiful Bismi menyatakan, rapat pleno ini digelar dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua DPRK Aceh Selatan Nomor : 170/68 tertanggal 14 September 2021 perihal permintaan nama calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh (PDA) atas nama Murhaban karena telah ditarik atau diberhentikan sebagai anggota DPRK Aceh Selatan dan selanjutnya akan digantikan oleh Sofyan Seri yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar perolehan suara dari partai PDA pada daerah pemilihan (dapil) Aceh Selatan 2 (Meukek-Sawang).

“Hasil rapat pleno telah dituangkan dalam berita acara KIP Aceh Selatan dan telah disampaikan kepada Ketua DPRK Aceh Selatan melalui surat dinas beserta dokumen pendukung lainnya untuk diproses dan ditindaklanjuti oleh DPRK Aceh Selatan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Saiful.

Menurut Saiful, verifikasi syarat calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Selatan dari partai PDA yang dilaksanakan oleh KIP Aceh Selatan tersebut, mengacu pada PKPU Nomor 6 tahun 2017 tentang penggantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2019 tentang penggantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Pos terkait