PAW Dewan PDA, DPRK Aceh Selatan Telah Surati Gubernur Aceh

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. DPRK Aceh Selatan memastikan tetap memproses pergantian antar waktu (PAW) salah seorang anggotanya dari PDA bernama Murhaban. Kendati sebelumnya, Murhaban melalui Kuasa Hukumnya Ahmad Fadhli SH dan Aditya SH telah mengajukan gugatan  terhadap Ketua Umum DPP PDA.

Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (4/10/2021) mengatakan, proses PAW terhadap Murhaban atas permintaan PDA dipastikan tetap berlanjut sesuai tahapan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Bahkan berkasnya sudah disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui Bupati Aceh Selatan pada tanggal 27 September 2021 pukul 13.00 WIB,” kata Amiruddin.

Amiruddin mengatakan, berselang tiga jam setelah berkas dikirim ke Gubernur Aceh, tepat sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama masuk surat permintaan dari kuasa hukum Murhaban agar PAW jangan diproses dulu.

“Bahkan surat yang di masukkan pada tanggal 27 September 2021 sekira pukul 16.00 WIB itu. Baru saya terima suratnya secara resmi ke esokan harinya yaitu tanggal 28 September 2021,” ujar Amiruddin.

Amiruddin menjelaskan bahwa lembaga DPRK Aceh Selatan bukanlah lembaga pengambil keputusan, sebab pihaknya hanya diberi kewenangan meneruskan.

“Apalagi DPRK Aceh Selatan itu bukan pihak yang digugat, tetapi yang digugat itu adalah DPP PDA,” ucapnya.

Terkait adanya gugatan dari kuasa hukum Murhaban, ujar Amiruddin, pihaknya selaku pimpinan DPRK Aceh Selatan kembali menegaskan bahwa hanya dalam kapasitas meneruskan berkas yang telah ada.

“Hal ini sudah kita sampaikan juga kepada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Aceh di Banda Aceh bahwa ini sudah digugat,” pungkasnya.

Pos terkait