TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Forum Keuchik Aceh Selatan (Forkas) mengaku menghormati langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan pihak aparat kejaksaan mengusut dugaan ‘rasuah’ di Gampong Kedai Bakongan, Kecamatan Bakongan.
Forkas berharap, dugaan keterlibatan LH mantan Keuchik Kedai Bakongan yang juga mantan Ketua Umum Forkas disinyalir ikut terlibat dalam perkara dugaan ‘rasuah’ ADD tersebut dapat menjadi pembelajaran (ikhtibar) berharga bagi 259 keuchik lainnya di Kabupaten Aceh Selatan.
Penegasan ini disampaikan Forum Keuchik Aceh Selatan yang diwakili oleh Sekretarisnya, Syukran S.Pd.i.
“Kami juga menghormati keputusan Bapak Bupati Aceh Selatan telah memberhentikan sementara saudara LH dari jabatan Keuchik Kedai Bakongan, agar roda pemerintahan gampong dapat berjalan maksimal seperti biasa sehingga yang bersangkutan lebih fokus menghadapi proses hukum,” kata Syukran kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (6/10/2021).
Syukran yang juga menjabat Keuchik Gampong Tanjung Harapan, Kecamatan Meukek ini meminta kepada seluruh aparat gampong di Aceh Selatan, agar terus fokus dan serius melakukan pengawasan mendalam terhadap realisasi APBG di gampongnya masing-masing.
Menurut Syukran, Forkas saat ini sedang mempelajari dan mendalami kasus yang menjerat koleganya tersebut. Untuk menemukan bukti dan fakta-fakta yang kuat apakah kasus ini murni perkara tindak pidana korupsi atau ada indikasi faktor lain yang mengarah ke faktor politis.
“Langkah ini dinilai penting harus kami lakukan bersama tim yang telah dibentuk, sebagai dasar kami dalam memberikan pendampingan hukum,” tegas Syukran.
Kendati demikian, lanjut Syukran, Forkas tetap pada komitmen awal sangat mendukung langkah proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Mari kita jadikan hukum sebagai panglima. Namun tentu prosesnya harus transparan, adil serta harus mengedepankan azas praduga tak bersalah,” pintanya.
Dalam kesempatan itu, Syukran dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Forkas juga menjelaskan status LH sebagai Ketua Umum Forkas. Menurut Syukran, jauh-jauh hari sebelum LH ditetapkan statusnya sebagai tersangka yang bersangkutan memang tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum Forkas.
“Saat ini LH memang tidak menjabat lagi sebagai ketua, hal itu dibuktikan dalam berita acara kesepakatan 15 Forum Keuchik tingkat kecamatan dari 18 kecamatan yang ada dalam Kabupaten Aceh Selatan,” pungkasnya.