TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Kuasa hukum Keuchik dan Bendahara Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan meminta kepada semua pihak agar mengedepankan azas Presumption Of Innocence (praduga tidak bersalah) terhadap klien mereka yang telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Aceh Selatan.
Tim kuasa hukum mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Gampong Lhok Raya untuk bersikap tenang dan jangan terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar serta mengimbau kepada seluruh aparat Gampong Lhok Raya untuk tetap bekerja melayani masyarakat sesuai dengan tugasnya masing-masing.
“Kami menghargai langkah hukum yang telah dilakukan tim penyidik Polres Aceh Selatan. Namun kami meminta kepada semua pihak tidak menjustifikasi klien kami secara sepihak. Tolong kedepankan azas presumption of innocence,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Keuchik dan Bendahara Gampong Lhok Raya, Muhammad Nasir SH, MH kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Kamis (10/11/2022).
Penegasan ini disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum menanggapi langkah hukum yang dilakukan tim penyidik Tipidkor Polres Aceh Selatan telah menetapkan status tersangka terhadap kedua klien mereka berinisial MM dan SM pada tanggal 15 September 2022 lalu dan langsung dilakukan penahanan sampai sekarang ini.
“Kami membenarkan bahwa tim penyidik Polres Aceh Selatan telah menetapkan status tersangka terhadap klien kami dan langsung ditahan. Pada saat pemeriksaan BAP di Tipidkor Polres Aceh Selatan, kami langsung mendampinginya,” kata Muhammad Nasir.
Tersangka berinisial MM dan SM ditetapkan status sebagai tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap MM dan SM tersebut diduga terkait dengan Pagu Anggaran Dana Gampong Lhok Raya Tahun Anggaran 2019 – 2022, yang diduga dikelola tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam APBG dan APBG-P, sehingga ditemukan kerugian negara sesuai lapoaran hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan sebesar Rp378 juta lebih.
“Bahwa terhadap kerugian negara tersebut, klien kami telah menggantinya sebesar Rp311 juta dengan perincian MM mengganti sebesar Rp221 juta dan SM mengganti sebesar Rp90 juta. Atas nama tim kuasa hukum, kami sangat mendukung atas niat baik dari klien kami inisial MM dan SM tersebut,” ungkap Muhammad Nasir.
Karena itu, Muhammad Nasir mengharapkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan agar mempertimbangkan niat baik dari MM dan SM yang telah mengganti kerugian negara tersebut, dengan mengabulkan permohonan penangguhan dari penahanan di Rutan, mohon dialihkan ke penahanan rumah.
“Dengan telah dikembalikan kerugian keuangan negara kami bermohon kepada pihak Kejari Aceh Selatan dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Kami pastikan bahwa, klien kami inisial MM dan SM siap mengikuti seluruh proses persidangan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Muhammad Nasir.